Konten Media Partner

Diduga Ilegal, Tambang Seluas 8,7 Hektare di Ngawen Gunungkidul Diprotes Warga

24 Juni 2024 9:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivitas tambang galian c di Dusun Sumberan, Tancep, Ngawen, Gunungkidul. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas tambang galian c di Dusun Sumberan, Tancep, Ngawen, Gunungkidul. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebuah tambang galian c di Dusun Sumberan, Tancep, Ngawen, Gunungkidul diprotes oleh warga. Tambang galian c dengan luas sekitar 8,7 hektare itu diduga ilegal atau belum memiliki izin penambangan yang lengkap dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
Warga setempat, melalui akun Instagram #kim_padukuhan.sumberan pada Sabtu (22/6) telah mengunggah aktivitas penambangan yang jaraknya hanya sekitar 50 meter dari rumah warga itu.
Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa warga setempat menolak kegiatan penambangan tersebut.
“Meski warga sudah menyatakan penolakan dan mempunyai kesepakatan bersama, di mana surat kesepakatan tersebut ditanda tangani warga Sumberan, Sendangrejo, beserta tokoh masyarakat, RT/RW, dukuh, karang taruna, ketua bamuskal, lurah dan bahkan salah satu anggota DPRD Gunungkidul,” demikian penggalan narasi dari unggahan tersebut, dikutip Sabtu (22/6).
“Para penambang masih nekat melakukan aktivitasnya, meskipun dokumen perizinannya belum ada atau belum lengkap,” lanjutnya.
Penggalan surat imbauan DPUPESDM DIY ke perusahaan penambang. Foto: Dok. Istimewa
Salah seorang warga Sumberan, Antok Rafa, menjelaskan kepada Pandangan Jogja bahwa kegiatan penambangan itu telah dimulai sejak 13 Mei 2024 silam.
ADVERTISEMENT
“Dan sampai hari ini masih jalan,” kata Antok melalui pesan singkat, Sabtu (22/6).
Antok juga mengirimkan foto berupa Surat Himbauan Penghentian Kegiatan Penambangan dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY kepada perusahaan penambang. Surat itu tertanggal 7 Juni 2024 dan ditandatangani oleh Kepala DPUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti.
Surat tersebut mengimbau agar perusahaan penambang tersebut menghentikan kegiatan penambangannya sebelum memenuhi semua dokumen perizinan penambangan.
“Bersama ini kami sampaikan, menghimbau kepada saudara agar segera menghentikan kegiatan penambangan tersebut sebelum dokumen kelengkapan izinnya terpenuhi,” demikian poin pertama isi surat tersebut.
“Apabila Surat Himbauan ini tidak diindahkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” bunyi poin kedua surat itu.
ADVERTISEMENT