Diduga Salah Tangkap, Keluarga Terdakwa Klitih di Yogya Desak Penyidik Diperiksa

Konten Media Partner
14 Februari 2023 19:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers orang tua terdakwa klitih Gedongkuning yang diduga jadi korban salah tangkap di Kantor LBH Yogyakarta, Selasa (14/2). Foto: Widi RH Pradana
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers orang tua terdakwa klitih Gedongkuning yang diduga jadi korban salah tangkap di Kantor LBH Yogyakarta, Selasa (14/2). Foto: Widi RH Pradana
ADVERTISEMENT
Keluarga terdakwa kejahatan jalanan atau klitih yang terjadi di Gedongkuning, Yogya, pada tahun lalu menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta pada Selasa (14/2) siang.
ADVERTISEMENT
Keluarga terdakwa menyampaikan bahwa LAHP ORI DIY menyimpulkan adanya maladministrasi yang dilakukan penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan jalanan tersebut.
Beberapa tindak maladministrasi tersebut mulai dari pengabaian penyidik terhadap permintaan penasihat hukum untuk berkoordinasi dan bertemu dengan para tersangka. Tindakan maladministrasi lain juga terjadi saat proses penangkapan, dimana petugas tidak menjelaskan dan menunjukkan surat perintah tugas dan memberikan surat perintah penangkapan yang sah.
Tindakan maladministrasi terakhir yang dilakukan oleh penegak hukum berdasarkan LAHP ORI DIY adalah perlakuan kekerasan yang dilakukan penyidik terhadap para tersangka selama proses pemeriksaan. Hal itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 14 huruf e Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011.
Pendamping keluarga terdakwa klitih Gedongkuning, Siti Roswati Handayani, mengatakan bahwa LAHP ORI DIY tersebut semakin menguatkan dugaan salah tangkap yang dilakukan oleh penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan jalanan di Gedongkuning tersebut. Sesuai dengan surat dari ORI DIY, dia meminta supaya pimpinan Polda DIY memeriksa lebih lanjut para petugas dan penyidik kepolisian yang melakukan tindakan maladministrasi dalam menangani perkara itu.
ADVERTISEMENT
“Sesuai dengan LAHP ORI, dalam waktu paling lama 30 hari sejak 1 Februari 2023, Polda DIY harus melakukan pemeriksaan kepada para penyidik yang telah melakukan tindakan maladministrasi dalam menangani perkara ini,” kata Siti Roswati Handayani.
Para terdakwa klitih Gedongkuning yang diduga merupakan korban salah tangkap. Foto: Alfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Hal sama juga disampaikan oleh orang tua salah satu terdakwa klitih Gedongkuning, Andi Muhammad Husein Mazhahiri, yakni Andayani. Dia juga berharap kepolisian benar-benar menjalankan saran korektif dari ORI DIY untuk melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik yang menangani kasus tersebut.
Dia mengatakan bahwa sejak awal prosedur yang dijalankan penegak hukum dalam menangani perkara ini sudah cacat, sehingga produk hukumnya juga cacat.
“Dengan banyaknya maladministrasi, itu menunjukkan bahwa prosedur yang dijalankan itu cacat, dan prosedur yang cacat pasti menghasilkan produk yang cacat juga,” kata Andayani.
ADVERTISEMENT
Dia juga menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya kasus salah tangkap, tapi sengaja menangkap orang yang salah untuk dijadikan sebagai kambing hitam.
“Ini bukan salah tangkap, tapi memang sengaja menangkap orang yang salah. Sejak awal sudah dibuat skenario, dan anak kami dipaksa untuk mengikuti skenario tersebut,” tegasnya.