Dirlantas Polda DIY Akan Proses Calo dan LPK dalam Pembuatan SIM di Jogja

Konten Media Partner
3 Januari 2022 20:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ujian praktik SIM makin canggih menggunakan sistem E-Drives. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ujian praktik SIM makin canggih menggunakan sistem E-Drives. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Mendengar sejumlah keluhan dari masyarakat mengenai adanya dugaan maladministrasi berupa praktik-praktik percaloan, LPK-LPK yang tidak jelas, dan sebagainya, Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan akan segera melakukan penertiban dan pengecekan di lapangan.
ADVERTISEMENT
Jika nantinya di lapangan memang ditemukan adanya bukti kecurangan, maka pihak kepolisian tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas dan menindaknya secara hukum di bidang profesi dan pengamanan.
“Ini menjadi PR bagi kami untuk menuntaskan hal tersebut, sudah banyak anggota yang kami lakukan tindakan tegas atas penyalahgunaan wewenang yang dilakukan anggota,” ujar Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam Diskusi Publik yang diadakan oleh Ombudsman RI Perwakilan DIY bertajuk Lika-liku Praktik Ujian SIM C & Potensi Maladministrasi, Kamis (30/12).
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Iwan Saktiadi. Foto: Widi Erha Prdana
Sementara terkait dengan permasalahan pihak yang bertugas mengeluarkan surat keterangan sehat dan tes psikologis yang banyak dikeluhkan warga, Iwan mengatakan bahwa hal tersebut memang dijalankan oleh pihak ketiga.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021, disebutkan bahwa untuk penerbitan surat keterangan kesehatan dan tes psikologi merupakan kewenangan pihak ketiga yang memperoleh rekomendasi dari kepolisian. Untuk tes kesehatan direkomendasikan oleh Kedokteran Kepolisian (Dokpol), sedangkan untuk tes psikologis dikeluarkan oleh Biro SDM.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Iwan menjelaskan bahwa dokumen tersebut juga dapat dikeluarkan oleh pihak manapun yang memang secara resmi memiliki kewenangan tersebut, tidak harus oleh lembaga yang ditunjuk oleh kepolisian.
“Boleh membawa surat kesehatan dari manapun, kami izinkan, termasuk dari psikolog,” ujarnya. (Widi Erha Pradana / YK-1)