Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Diskop UKM DIY akan Bekukan Koperasi Simpan Pinjam Tak Berizin
4 Maret 2024 13:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong koperasi simpan pinjam yang perizinnya belum lengkap untuk segera mengurus izin terutama izin usaha. Sebab, jika tidak memiliki izin usaha, koperasi tersebut bisa dibekukan. Hal ini menyusul kejadian penyekapan seorang debitur oleh pemilik koperasi simpan pinjam di Sleman pada Januari lalu.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Koperasi Diskop UKM DIY, Setyo Hastuti mengatakan dari kejadian penyekapan di kantor koperasi simpin (simpan pinjam) di Sleman yang berhasil diungkap polisi pada 16 Januari 2024 lalu, Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Ahmad Zabadi langsung berkoordinasi dengan Kepala Diskop UKM DIY, Srie Nurkyatsiwi di Yogyakarta.
“Dari pusat dan kita di provinsi langsung gerak cepat koordinasi melalui online dan pekan lalu Pak Zabadi datang langsung ke Jogja untuk melihat detil masalahnya dan bagaimana regulasinya,” kata Hastuti.
Dalam pertemuan itu terungkap bahwa di semua wilayah di Indonesia memang banyak ditemukan koperasi simpin yang meski memiliki badan hukum koperasi dan sudah terdaftar di Direktor Jenderan Administrasi Hukum dan HAM (Ditjen AHU), namun ternyata belum mengurus ijin usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
ADVERTISEMENT
“Maka berdasar regulasi kami Diskop UKM bisa membekukan operasional tapi memang tidak bisa membubarkan koperasinya. Keputusannya adalah pembekuan akan melalui plang di kantor koperasi tersebut dan juga melalui media massa,” jelas Hastuti.
Kepala Diskop UKM DIY, Srie Nurkyatsiwi mengatakan, kejadian di Sleman dan juga di beberapa daerah lain membuat Diskop UKM DIY di level provinsi, kabupaten, maupun pusat mengetatkan pengawasan bagi usaha koperasi terutama koperasi simpin (simpan pinjam).
Di DIY, melalui Klinik Koperasi SiBakul Jogja, saat ini sudah mulai menyisir koperasi dan koperasi simpin pada khususnya yang belum mengurus izin usaha.
“Kita akan lakukan peringatan sampai pembekuan sampai izin diurus lengkap baru bisa dibuka lagi. Tergantung level pelanggaran dan bagaimana tingkat kerugian masyarakat yang telah terjadi,” tandas Siwi.
ADVERTISEMENT