Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
16 Ramadhan 1446 HMinggu, 16 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Disnakertrans DIY Buka Posko Aduan THR, Tahun Lalu Ada 70 Perusahaan Diadukan
7 Maret 2025 16:54 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) hingga 24 Maret mendatang. Selain itu, Disnakertrans DIY juga mulai melakukan deteksi dini dengan turun ke perusahaan.
ADVERTISEMENT
“Untuk memperluas jangkauan deteksi dini, dilakukan kolaborasi dengan tim dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota se-DIY,” kata Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, dihubungi Pandangan Jogja, Jumat (7/3).
Sejak dibuka pada 1 Maret lalu, hingga kini belum ada laporan atau aduan yang masuk. Namun, pihaknya mencatat pada tahun lalu, ada 70 perusahaan yang dilaporkan.
“Sampai hari ini belum ada aduan yang masuk. Tahun lalu perusahaan yang diadukan sekitar 70-an,” kata Aria.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, R Darmawan, mengatakan dari jumlah tersebut, tidak ada perusahaan yang dikenai sanksi administratif sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016. Hanya saja, perusahaan tersebut diberikan teguran.
“Hanya teguran tertulis dan surat peringatan saja. Selanjutnya mereka membayar semua,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Adapun posko pengaduan dapat diakses secara online dengan mengakses aplikasi Sasadara di website nakertrans.jogjaprov.go.id dan diakses secara offline dengan mendatangi Kantor Disnakertrans DIY. “Selanjutnya setelah H-7 akan ditindaklanjuti oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan,” ujar Darmawan.