Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Disnakertrans DIY Sidak Toko Fesyen di Sleman yang Diduga Tahan Ijazah Karyawan
5 Mei 2025 18:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyidak sebuah toko fesyen di Jalan Kaliurang, Sleman, pada Senin (5/5) sekitar pukul 10.00 WIB. Sidak ini dilakukan menyusul laporan dugaan pemotongan gaji dan penahanan ijazah karyawan.
ADVERTISEMENT
Pantauan Pandangan Jogja di lokasi menunjukkan tiga personel Disnakertrans DIY datang dan bertemu dengan pihak manajemen toko. Pertemuan berlangsung sekitar satu setengah jam.
Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans DIY, Amin Subargus, menjelaskan bahwa petugas yang datang merupakan tim pengawas dan mediator. Mereka melakukan pemeriksaan khusus atas sejumlah aduan terkait pemotongan gaji, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan penahanan ijazah.
“Tadi pengawas dan mediator kita lakukan pemeriksaan khusus terkait adanya pengaduan tersebut,” kata Amin saat dihubungi Pandangan Jogja, Senin (5/5).
Menurut Amin, manajemen toko mengakui bahwa aduan tersebut memang terjadi. Mereka menyebut penahanan ijazah berkaitan dengan persoalan antara perusahaan dan karyawan.
“Kemudian dijawab, betul ada penahanan ijazah yang menurut mereka ada masalah dengan pihak perusahaan. Kemudian juga terkait THR dan pemotongan gaji terkonfirmasi seperti itu,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Amin menambahkan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut detail jumlah pemotongan gaji dan kasus penahanan ijazah tersebut. Disnakertrans DIY akan memanggil secara tertulis pemilik toko untuk dimintai keterangan dan menyerahkan dokumen pendukung.
“Kita akan melakukan pemanggilan dan pemanggilan keterangan termasuk dokumen yang kita butuhkan, maksimal hari Jumat pemilik harus hadir ke Kantor Disnakertrans DIY,” kata Amin.
Sebelumnya, aduan ini muncul dalam audiensi di Kantor DPC Gerindra Sleman pada Kamis (1/5). Seorang mantan karyawan toko fesyen tersebut yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku mengalami pemotongan gaji dan belum mendapatkan kembali ijazahnya.
“Saya kena potongan gaji, setiap bulan kena Rp 325 ribu. Gajinya kurang lebih Rp 2 juta. Kemarin sebelum Lebaran saya dikeluarkan secara tiba-tiba dan sampai sekarang ijazah saya belum kembali,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pihak manajemen toko menyatakan bahwa seluruh keterangan telah mereka sampaikan kepada Disnakertrans DIY.
“Kita tadi sudah selesai dengan Disnakernya. Tapi yang ini sudah selesai jadi saya tidak mau ditanyain lagi. Ke Disnakernya aja,” ujar pihak manajemen.