Konten Media Partner

Disnakertrans DIY Sudah Terima 20 Aduan soal Perusahaan Tak Bayar THR

10 April 2023 15:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans DIY, R Darmawan. Foto: Widi Erha Pradana
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans DIY, R Darmawan. Foto: Widi Erha Pradana
ADVERTISEMENT
Hingga 10 hari menjelang Lebaran 2023, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menerima 20 aduan terkait dengan masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, R Darmawan. Dari 20 aduan tersebut, total menurut dia sudah ada 12 perusahaan yang diadukan.
“Sampai hari ini (10/4) jumlah pengaduannya 20 orang, kemudian perusahaan yang diadukan ada 12 perusahaan,” kata R Darmawan saat dihubungi, Senin (10/4).
Darmawan menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut dilaporkan karena menyatakan tidak sanggup membayarkan THR dengan alasan merugi.
Kantor Disnakertrans DIY. Foto: Disnakertrans DIY
Setelah mendapat sejumlah laporan tersebut, Disnakertrans DIY menurut Darmawan telah menerjunkan tim mediator ke perusahaan untuk melakukan mediasi. Hasilnya, 13 dari 20 aduan sudah berhasil diselesaikan setelah perusahaan tersebut menyanggupi pembayaran THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran atau tanggal 14 April mendatang.
ADVERTISEMENT
“Artinya mereka mau membayarkan sebelum H-7. Kita tunggu H-7, kalau nanti seumpama dari 13 yang sudah menyanggupi ini ternyata THR tidak dibayarkan juga, itu nanti kita akan melimpahkan ke pegawai pengawas yang berwenang untuk melakukan penindakan pelanggaran norma ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ilustrasi THR Ramadhan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Darmawan menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerjanya. Jika kewajiban itu tidak dilakukan, maka perusahaan tersebut bisa dikenai sanksi. Adapun sanksi-sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan jika tetap tidak membayarkan THR tersebut bisa dilakukan pemberhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan paling berat adalah pembekuan kegiatan usaha.
“Tapi diupayakan jangan sampai ada pembekuan, karena nanti juga berdampak pada karier pekerja di perusahaan tersebut dan bisa terjadi PHK dan sebagainya,” kata Darmawan.
ADVERTISEMENT
Diperkirakan jumlah aduan ini akan terus bertambah hingga H-7 Lebaran. Kendati demikian, Darmawan berharap semua perusahaan di DIY sanggup membayarkan THR kepada para karyawannya sehingga aduan-aduan yang masuk tidak terus bertambah.