Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
DIY Punya 76 Ribu Hektare Sawah, tapi Tiap Tahun Berkurang 250 Hektare
2 Januari 2023 19:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Luas lahan sawah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini sebesar 76 ribu hektare. Namun, jumlah itu terus mengalami penyusutan dari tahun ke tahun.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY, Bambang Dwi Wicaksono, mengatakan bahwa rata-rata penyusutan lahan setiap tahun mencapai 250 hektare.
“Rata-rata tiap tahun lahan sawah kita berkurang 250 hektare,” kata Bambang Dwi Wicaksono saat ditemui di kantornya, Senin (2/1).
Penyusutan lahan sawah ini menurut Bambang terutama disebabkan oleh alih fungsi lahan, dari yang semula berupa sawah kemudian dialih fungsikan menjadi permukiman penduduk, jalan raya, maupun tempat-tempat usaha seprti restoran dan kafe.
“Paling masif terjadi di Sleman, karena memang banyak kampus jadi banyak yang bangun kos baru, banyak juga kafe-kafe yang dibangun di tengah sawah,” lanjutnya.
Tren penyusutan ini menurut dia bisa berdampak serius dalam satu atau dua dekade ke depan jika tidak diatasi serius. Pasalnya, tiap tahun jumlah penduduk terus meningkat, di sisi lain lahan pertaniannya justru terus menyusut.
ADVERTISEMENT
Apalagi produktivitas lahan pertanian di DIY sudah termasuk tinggi, sehingga sulit untuk meningkatkan produktivitas lebih tinggi lagi. Hal ini tidak menutup kemungkinan akan menyebabkan krisis pangan di masa yang akan datang.
“Kalau produktivitasnya masih rendah mungkin bisa kita siasati dengan peningkatan produktivitas, tapi produktivitas lahan pertanian di DIY kan sudah termasuk tinggi,” kata dia.
Meski pemerintah telah membuat aturan ada lahan-lahan sawah tertentu yang tidak boleh dialih fungsikan, namun realita di lapangan tidak semudah itu mencegah terjadinya alih fungsi lahan sawah. Terlebih untuk tanah-tanah yang statusnya milik pribadi.
Untuk mencegah alih fungsi tersebut, Bambang mengatakan perlu adanya insentif bagi pemilik lahan. Masalahnya, untuk memberikan insentif tersebut maka dibutuhkan anggaran yang sangat besar.
ADVERTISEMENT
“Kalau tanah itu tidak boleh dijual harusnya kan dengan budidaya sawah itu lebih menguntungkan. Tapi kenyataannya petani malah rugi. Di sisi lain dia punya kebutuhan yang mendesak, sehingga dia mau tidak mau harus menjual tanahnya,” kata Bambang Dwi Wicaksono.
Saat ini, yang relatif masih aman dari alih fungsi lahan adalah lahan-lahan pertanian yang statusnya adalah tanah kas desa atau tanah kasultanan (sultan ground).
“Kalau tanah itu milik pribadi, kan sulit kita melarang untuk dialih fungsikan kalau tidak memberi insentif,” tegasnya.