Konten Media Partner

DKPP Putuskan Ketua Bawaslu Sleman Terbukti Langgar Kode Etik

7 November 2024 16:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Arjuna berdasarkan putusan bernomor 182-PKE-DKPP/VIII/2024, yang ditandatangani oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, serta anggota DKPP lainnya, yaitu J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah.
ADVERTISEMENT
“Teradu (Arjuna) terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” demikian tertulis dalam kesimpulan DKPP yang diterbitkan pada 31 Oktober 2024, dan dilihat oleh Pandangan Jogja pada Kamis (7/11).
Putusan tersebut juga menyatakan bahwa sanksi peringatan kepada Arjuna berlaku sejak pembacaan putusan ini, dan Bawaslu diperintahkan untuk melaksanakan keputusan ini dalam waktu paling lama tujuh hari setelah dibacakan. Bawaslu juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan ini.
Rapat pleno DKPP yang memutuskan sanksi ini dihadiri oleh tujuh anggota, yakni Ketua DKPP Heddy Lugito dan enam anggota lainnya, yaitu J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono.
ADVERTISEMENT
Kutipan surat putusan DKPP RI terkait pelanggaran etik Ketua Bawaslu Sleman. Foto: Dok. DKPP RI
Menanggapi putusan tersebut, Arjuna menyatakan dirinya menghormati keputusan DKPP. "Proses di DKPP telah selesai. DKPP telah menjatuhkan putusan. Saya selaku teradu menghormati putusan DKPP itu," ujarnya saat dikonfirmasi Pandangan Jogja pada Kamis (7/11).
Ia juga menyampaikan bahwa putusan ini akan dilaksanakan dan diawasi oleh Bawaslu RI.
Sebelumnya, pada sidang pemeriksaan DKPP yang digelar 5 September di Kantor KPU DIY, pengadu bernama Khanafi Jazuli menuduh Arjuna melakukan kecurangan dalam seleksi Panwas Kelurahan/Desa (PKD) Selomartani. Arjuna diduga memberi instruksi kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kalasan yang menyelenggarakan seleksi PKD Selomartani, untuk meloloskan calon tertentu.
Khanafi juga mengungkapkan bahwa proses seleksi PKD Selomartani diduga hanya formalitas, dengan tudingan bahwa Arjuna menginstruksikan Panwascam Kalasan untuk memberi nilai rendah kepada Khanafi. Langkah ini diduga bertujuan untuk memudahkan Rubiman terpilih sebagai PKD Selomartani.
ADVERTISEMENT