Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
DLH Gunungkidul Tegur TPS Ilegal di Patuk yang Tampung Sampah dari Sleman
30 Desember 2024 22:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul melayangkan surat teguran terhadap Tempat Pengolahan Sampah (TPS) ilegal di Sumbertetes, Patuk, setelah dikeluhkan oleh warga sekitar karena menimbulkan polusi dan bau tak sedap.
ADVERTISEMENT
Kepala DLH Gunungkidul, Antonius Hary Sukmono, mengatakan bahwa pihaknya telah mendatangi lokasi tersebut pada hari ini, Senin (30/12) untuk memeriksa aktivitas di tempat tersebut.
Sebelumnya, DLH telah memberikan teguran, tetapi aktivitas pengelolaan sampah ilegal itu masih terus berlanjut sehingga memicu keresahan warga sekitar.
"Kami sudah memberi teguran beberapa waktu yang lalu, namun mereka tetap melanjutkan aktivitasnya," ujar Hary Sukmono saat dikonfirmasi Pandangan Jogja, Senin (30/12).
Ia mengungkapkan, pihaknya menemukan aktivitas pengurugan sampah menggunakan alat berat serta satu truk bermuatan sampah di lokasi tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa pengelolaan sampah di tempat itu tidak sesuai dengan kaidah lingkungan.
"Kami menemukan adanya aktivitas pengurugan (sampah) di lokasi yang tidak sesuai dengan kaidah lingkungan," katanya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, sampah yang dikelola di lokasi tersebut diduga berasal dari permukiman dan warung-warung yang berada di daerah Berbah, Sleman. Setiap hari, ada satu truk yang membuang sampah ke lokasi itu.
"Pengakuannya sampah berasal dari permukiman dan warung-warung di Berbah," tambahnya.
Tempat pengelolaan tersebut diketahui hanya melakukan pemilahan sampah, sementara residunya dibakar, yang menyebabkan polusi udara dan bau tidak sedap.
"Pengakuannya (pengelola tempat), residu hasil pilahan dibawa ke Ngablak, Piyungan. Tapi residu yang banyak ini jadi masalah karena dibakar dan bau," jelasnya
DLH Gunungkidul menegaskan bahwa tempat pengelolaan sampah tersebut tidak memiliki izin resmi. Pihak DLH akan kembali mengirimkan surat teguran kedua dan berkoordinasi dengan lintas sektor untuk penanganan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengambil langkah tegas jika surat teguran kedua masih diabaikan," tutup Hary Sukmono.