Kumparan Logo
Konten Media Partner

Dosen ASN ISI Yogya Demo Tuntut Pencairan Tukin: Kami Harus Kerja Sampingan

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah dosen ASN ISI Yogyakarta menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut pencairan tunjangan kinerja (tukin) yang belum dibayar sejak 2020 oleh pemerintah. Foto: Iqbaltwq/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah dosen ASN ISI Yogyakarta menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut pencairan tunjangan kinerja (tukin) yang belum dibayar sejak 2020 oleh pemerintah. Foto: Iqbaltwq/Pandangan Jogja

Sejumlah dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemendikti-Saintek (ADAKSI) ISI Yogyakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Rektorat ISI Yogya pada Senin (3/2) pagi. Mereka menuntut pencairan tunjangan kinerja (tukin) yang belum dibayarkan sejak tahun 2020.

Koordinator ADAKSI ISI Yogyakarta, Titis Setyono Adi Nugroho, menegaskan bahwa tukin sangat penting bagi mereka, tak hanya untuk memperbaiki kesejahteraan hidup tapi juga untuk mendukung kegiatan mereka sebagai dosen.

“Tukin penting banget, karena dari situ bisa untuk penelitian dan kegiatan dosen lain yang biasanya pakai dana pribadi. Nulis jurnal pun pakai biaya pribadi,” ujarnya, Senin (3/2).

Sejumlah dosen ASN ISI Yogyakarta menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut pencairan tunjangan kinerja (tukin) yang belum dibayar sejak 2020 oleh pemerintah. Foto: Iqbaltwq/Pandangan Jogja

Ia mengungkapkan bahwa honor yang diterima dosen selama ini hanya berupa gaji pokok dan uang lauk pauk. Menurutnya, jumlah tersebut di Yogyakarta mendekati UMR, tetapi di beberapa wilayah lain bahkan bisa lebih rendah.

“Dosen ASN seharusnya menerima tukin sebesar Rp 5 juta untuk dosen golongan A, Rp 8 juta untuk rektor, dan Rp 12 juta untuk guru besar, tetapi yang diterima justru setara dengan nominal UMR,” tambahnya.

Titis menegaskan bahwa aksi ini tidak mengganggu aktivitas akademik karena hanya diikuti oleh dosen yang tidak memiliki jadwal mengajar. Ia juga menyebutkan bahwa jumlah dosen ASN ISI Yogya yang tukinnya belum cair mencapai 400 sampai 500 dosen.

Sejumlah dosen ASN ISI Yogyakarta menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut pencairan tunjangan kinerja (tukin) yang belum dibayar sejak 2020 oleh pemerintah. Foto: Iqbaltwq/Pandangan Jogja

Hal ini menurutnya membuat para dosen harus mencari pekerjaan sampingan untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka.

“Tukin yang tidak cair ini menyebabkan banyak dosen mengambil pekerjaan sampingan. Ada yang membuka butik, berdagang, dan usaha lainnya guna mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Ia menuturkan bahwa mereka masih menunggu hasil keputusan ADAKSI Pusat yang juga menggelar aksi serupa di Jakarta pada hari yang sama.

“Kami masih menunggu keputusan dari ADAKSI pusat. Jika tidak ada solusi dari pemerintah, maka kami akan melakukan aksi mogok nasional,” tegasnya.

Sejumlah dosen ASN ISI Yogyakarta menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut pencairan tunjangan kinerja (tukin) yang belum dibayar sejak 2020 oleh pemerintah. Foto: Iqbaltwq/Pandangan Jogja

Berikut adalah poin-poin tuntutan mereka dalam aksi ini:

  1. Tunjangan Kinerja (Tukin) bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme ASN di lingkungan kampus, yang berdampak pada peningkatan kinerja PTN secara komprehensif.

  2. Mengingat adanya kesepakatan harmonisasi antara Kementerian dan DPR pada 2025, maka Tukin 2025 harus segera dicairkan.

  3. Tukin 2020-2024 merupakan hak dosen ASN Kemendikti-Saintek yang telah menjalankan seluruh kewajiban akademis dengan beban kerja tinggi untuk memajukan pendidikan tinggi di Indonesia.

  4. Argumentasi hukum yang dijadikan alasan penundaan pencairan tukin 2020-2024 harus menjadi prioritas Pemerintah untuk segera ditindaklanjuti agar pencairan dapat direalisasikan.

  5. Dosen ASN Kemendikti-Saintek telah menjalankan tugas Tri Dharma PT dengan baik, namun kesejahteraan mereka sering kali diabaikan dengan tidak diturunkannya Tukin 2020-2024.

  6. Tidak adil jika ada lembaga riset yang hanya mengerjakan satu dari Tri Dharma tetapi telah menerima Tukin sejak lama, sementara dosen yang menjalankan Tri Dharma sepenuhnya justru belum menerimanya.

  7. Tukin tidak boleh tertunda hanya karena ketidakpahaman pejabat Kemendikti-Saintek era Nadiem Makarim terkait proses birokrasi dan harmonisasi pencairan tukin. Permasalahan birokrasi adalah tanggung jawab pejabat berwenang, bukan dosen yang telah menjalankan tugas akademik sesuai amanat UU.

Reporter: Iqbaltwq

Penulis: Reren Indranila