Konten Media Partner

Dosen UGM: UU Ciptaker Buat Investasi Melonjak, tapi Keterserapan Pekerja Anjlok

28 Februari 2023 19:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dosen FEB UGM, Rangga Almahendra. Foto: PSPD UGM
zoom-in-whitePerbesar
Dosen FEB UGM, Rangga Almahendra. Foto: PSPD UGM
ADVERTISEMENT
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM), Rangga Almahendra, mengatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja memang berdampak pada meningkatnya nilai investasi di Indonesia secara signifikan. Namun di sisi lain, penyerapan tenaga kerja dari investasi tersebut justru menurun dari sebelum adanya UU Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Rangga mengatakan, nilai investasi di Indonesia setelah adanya UU Cipta Kerja meningkat hingga tiga kali lipat. Sebagai contoh, pada 2015 total investasi Indonesia baik dari modal asing maupun dalam negeri mencapai Rp 545 triliun, sedangkan pada 2022 total investasi mencapai Rp 1.207 triliun.
Realisasi investasi pada tahun 2022 bahkan mencatat rekor sebagai capaian investasi terbesar sepanjang masa.
“Tapi yang perlu kita cermati adalah serapan tenaga kerja dari investasi tersebut. Investasinya naik, tapi serapan tenaga kerjanya malah menurun drastis,” kata Rangga Almahendra, dalam acara Sarasehan Demokrasi Ekonomi (SARDEIN) yang digelar Pusat Studi Perdagangan Dunia (PSPD) UGM, Selasa (28/2).
Pada tahun 2015, setiap investasi Rp 1 triliun dapat menyerap tenaga kerja mencapai 4.900 tenaga kerja, sekarang tiap investasi Rp 1 triliun hanya dapat menyerap tenaga kerja sekitar 1.200 orang.
ADVERTISEMENT
“Ini suatu hal yang seharusnya menjadi tanda tanya besar. Investasinya sudah baik sebetulnya, tapi yang terjadi investasi yang ada itu tidak berdampak pada keterserapan tenaga kerja,” ujarnya.
Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar. Foto: PSPD UGM
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan bahwa ada masalah yang pelik terkait dengan UU Cipta Kerja yang kini telah digantikan oleh Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi.
Dia mengatakan bahwa UU Cipta Kerja dirumuskan secara kilat dan minim partisipasi publik. Apalagi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa UU Cipta Kerja cacat secara formil dan harus dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun, Presiden Jokowi malah menerbitkan Perppu Cipta Kerja alih-alih memperbaiki regulasi tersebut.
“Peningkatan investasi dan kemajuan ekonomi Indonesia memang penting, tapi semestinya tidak didorong dengan mengesampingkan kemajuan demokrasi,” kata Zainal Arifin Mochtar.
ADVERTISEMENT