Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
DPRD DIY Akan Panggil EO Pesparawi yang Nunggak Sewa Hotel di Yogya Rp 11 Miliar
18 Januari 2023 17:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi D DPRD DIY menerima audiensi dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY dan Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) DIY terkait masalah penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIII di Yogya pada tahun lalu yang menyisakan tunggakan sewa kamar hotel mencapai Rp 11 miliar, Rabu (18/1).
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi D DPRD DIY, Koeswanto, mengatakan bahwa pada audiensi tersebut DPRD DIY ingin mendengarkan klarifikasi lengkap dari LPPD DIY dan PHRI DIY terkait persoalan tersebut. Koeswanto mengatakan bahwa saat ini persoalannya ada di dua pihak, yakni pihak pelaksana dalam hal ini PT Digital Solusi Sinergi (Digsi) dengan 61 hotel di Yogya yang haknya belum dibayarkan.
“Sekarang permasalahannya kan antara PT Digsi dengan yang dirugikan seperti pihak hotel, restoran, atau tenaga kerja yang melaksanakan itu yang belum terbayar,” kata Koeswanto, Rabu (18/1).
DPRD DIY menurut dia juga siap untuk memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak terkait. Namun permasalahannya, informasi yang diterima DPRD DIY dari PHRI DIY menurutnya saat ini kantor PT Digsi yang ada di Jakarta justru dalam kondisi tutup.
ADVERTISEMENT
“Ini kami sudah dapat kontak personel dari PT Digsi, nanti akan segera kami hubungi dan kami panggil untuk bertemu dengan pihak-pihak terkait terutama hotel-hotel yang dirugikan. Prinsipnya kami siap untuk memediasi,” ujarnya.
Namun, saat ini permasalahan itu menurut dia sudah dibawa ke jalur hukum. Karena itu, yang lebih punya kekuatan besar untuk memanggil PT Digsi menurut dia justru pihak kepolisian.
Koeswanto juga mengatakan bahwa sampai saat ini kewajiban dari Pemda DIY sudah dipenuhi dengan memberikan anggaran Rp 10 miliar kepada pelaksana kegiatan, yakni PT Digsi.
“Jadi kan sekarang PT Digsi yang mengingkari kesepakatan awal. Sekarang kan sudah dibawa ke proses hukum, jadi kita tunggu dulu nanti kelanjutannya bagaimana,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) DIY, Pdt. Agus Haryanto, mengatakan bahwa LPPD DIY saat ini masih bisa berkomunikasi dengan kuasa hukum PT Digsi. Agus mengatakan saat ini sudah ada rencana pertemuan antara LPPN, LPPD, Pemda DIY, PT Digsi, serta PHRI sebagai pihak yang dirugikan saat ini.
“Kami mendorong untuk kebaikan semua, dari EO bisa menyelesaikan tanggung jawabnya, dari pihak hotel juga bisa mendapatkan haknya,” kata Pdt. Agus Haryanto.