Kumparan Logo
Konten Media Partner

DPRD DIY Siapkan Raperda Kawasan Karst, Target Dibahas Triwulan III–IV 2026

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi perbukitan karst di Gunungkidul. Foto: Gunung Api Purba Nglangeran
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perbukitan karst di Gunungkidul. Foto: Gunung Api Purba Nglangeran

Komisi C Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kawasan karst. Raperda ini telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026 dan ditargetkan mulai dibahas pada triwulan III atau IV tahun ini.

Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiyantoro, mengatakan penyusunan regulasi ini berkaitan dengan meningkatnya aktivitas pembangunan di wilayah karst, terutama di Gunungkidul. Kawasan tersebut dinilai memiliki fungsi penting sebagai cadangan air.

“Kalau saya membaca dari beberapa artikel soal potensi karst yang ada di Gunungkidul itu bahkan itu seandainya katakanlah se-DIY ini mengalami kondisi air yang kurang maka cadangan yang ada di Gunungkidul cukup untuk kebutuhan se-DIY,” kata Nur, Jumat (27/3).

Ia menyebut pembangunan di kawasan karst tetap perlu memperhatikan daya dukung lingkungan, termasuk pada proyek infrastruktur seperti Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).

“Katakanlah pembangunan JJLS itu dibawahnya karst, nah oke bagus itu kawasan untuk pembangunan JJLS itu untuk membuka jalur ekonomi oke itu sepakat tetapi kan agar pembangunan ekonomi itu tetap berwawasan lingkungan artinya tetap menjaga lingkungan agar tetap terjaga,” ucapnya.

Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiyantoro. Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti

Menurut Nur, dorongan penyusunan Raperda ini juga didasarkan pada temuan di lapangan terkait potensi kerusakan karst akibat pembangunan. DPRD menerima berbagai masukan, termasuk dari organisasi lingkungan.

“Kita melihat fakta di lapangan beberapa pembangunan pembangunan itu berdampak bisa merusak karst kita, karst alam kita yang ada di karena itu kerangka pikir kita bahwa ini segera harus diantisipasi, minimalnya kan nanti ada regulasi yang bisa mencegah terjadinya kerusakan yang lebih parah lagi,” ungkapnya.

Ia menegaskan, regulasi ini ditujukan untuk mengatur keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan.

“Jadi seimbang nanti antara pembangunan fisik yang ada di DIY dengan potensi alam kita yang harus kita jaga,” kata Nur.

Dalam draf awal yang diunggah di laman resmi DPRD DIY, Raperda tersebut juga memuat ketentuan pidana bagi pelaku usaha yang merusak ekosistem karst. Selain itu, regulasi ini akan mengatur zonasi kawasan karst, termasuk wilayah yang dilindungi dari aktivitas pembangunan.