Konten Media Partner

Dua Bus Nakes dari Yogya Berangkat ke Jakarta, Ikut Demo Tolak RUU Kesehatan

8 Mei 2023 20:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para tenaga kesehatan (nakes) melakukan aksi demo penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Para tenaga kesehatan (nakes) melakukan aksi demo penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Puluhan tenaga kesehatan (nakes) dari Kota Yogyakarta ikut berangkat ke Yogyakarta untuk ikut aksi demonstrasi menolak RUU Kesehatan yang merupakan bagian dari Omnibus Law pada Senin (8/5). Hal itu disampaikan oleh Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Yogyakarta, Subworo Hadi.
ADVERTISEMENT
“Kami termasuk yang mengirim dua bus kontingen ke Jakarta untuk ikut demo, ada puluhan nakes,” kata Subworo Hadi saat dihubungi, Senin (8/5).
Woro mengatakan, puluhan nakes itu terdiri dari sejumlah organisasi profesi nakes, mulai dari IDI Yogya, perawat, bidan, dokter gigi, hingga apoteker. Pengiriman puluhan nakes tersebut menurut Woro menjadi simbol bahwa nakes di Yogya menolak sejumlah poin yang tercantum dalam draf RUU Kesehatan tersebut.
Dia mengatakan, sejumlah poin dalam draf RUU Kesehatan tersebut terlalu dipaksakan untuk segera dibahas di DPR. Padahal, masih banyak penolakan dari sejumlah organisasi kesehatan.
“Memang tujuan dari pemerintah bagus, tapi ada beberapa masukan dari organisasi yang seharusnya tinggal menyempurnakan, tapi tidak diakomodir,” kata dia.
Para tenaga kesehatan (nakes) melakukan aksi demo penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).
Misalnya poin terkait nakes fungsional yang dalam RUU Kesehatan tidak lagi harus memperbarui Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Jadi, ketika nakes fungsional telah mendapatkan STR dan SIP, maka hal itu sudah berlaku seumur hidup. Hal ini bertujuan untuk mempermudah nakes membuka praktik sehingga jumlah nakes di Indonesia bisa digenjot.
ADVERTISEMENT
Saat ini, STR dan SIP tersebut harus selalu diperpanjang lima tahun sekali melalui berbagai seminar untuk memastikan kompetensi nakes tersebut sesuai standar dan bisa terus mengikuti perkembangan zaman. Jika STR dan SIP ini tak pernah diperpanjang secara berkala, maka menurut dia akan sangat sulit memastikan kompetensi setiap nakes sesuai dengan standar.
“Itu memang memudahkan, tapi bagaimana nanti masyarakat kalau dilayani oleh dokter yang tidak pernah seminar, tidak pernah update ilmu, padahal saat ini perkembangan ilmu begitu pesat,” ujarnya.
Ribuan tenaga kesehatan yang tergabung ke dalam sejumlah organisasi profesi kesehatan melakukan aksi damai penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Senin (8/5). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Hal itu menurut Woro akan merugikan dan membahayakan masyarakat selaku konsumen yang akan dilayani oleh nakes-nakes tersebut.
Organisasi-organisasi kesehatan di Yogya menurut dia masih menunggu perkembangan dan hasil aksi hari ini di Jakarta. Jika pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan DPR, tidak merespons baik tuntutan para nakes tersebut, bukan tidak mungkin nakes di Yogya juga akan melakukan aksi penolakan RUU Kesehatan, meski tidak harus melalui jalur demonstrasi.
ADVERTISEMENT
“Kalau ternyata tidak ada reaksi (dari Kemenkes dan DPR) dan mau lanjut, ya minimal kami di Jogja juga ingin bereaksi yang sama. Mungkin dalam pekerjaan kami akan pakai pita hitam di lengan, kalau harus berhenti mogok kerja itu enggak mungkin,” kata Subworo Hadi.