Dua Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY Dituntut Hukuman Mati

Konten Media Partner
25 Januari 2024 16:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua terdakwa kasus pembunuhan dengan mutilasi terhadap mahasiswa UMY menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (25/1). Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Dua terdakwa kasus pembunuhan dengan mutilasi terhadap mahasiswa UMY menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (25/1). Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
Dua terdakwa kasus mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian (20), yakni Waliyin (29) dan Ridduan (38), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Sleman pada Kamis (25/1).
Dalam persidangan tersebut, JPU yakni Hanifah yang didampingi Evita C Pranatasari, menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana mati.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, Waliyin da Ridduan masing-masing dengan pidana mati,” kata Jaksa Penuntut Umum.
Waliyin dan Ridduan, terdakwa mutilasi terhadap mahasiswa UMY keluar dari ruang sidang, Kamis (25/1). Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
JPU menilai, hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa sehingga pantas dihukum dengan pidana mati karena tidak berperikemanusiaan berupa melakukan tindakan yang menghilangkan nyawa korban serta membuat bagian tubuh korban berceceran.
Dengan tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa meminta waktu dua pekan kepada majelis hakim untuk mengajukan pledoi atau pembelaan. Majelis hakim pun mengabulkan permintaan tersebut dan akan melanjutkan persidangan pada tanggal 7 Februari mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.
ADVERTISEMENT
“Karena ini hukuman mati, kita berikan waktu dua minggu dengan catatan kami hanya memberikan satu kali saja,” kata Ketua Majelis Hakim, Cahyono.