Konten Media Partner

Dugaan Korupsi di PT Taru Martani Naik ke Penyidikan, Kejati DIY Panggil 5 Orang

24 April 2024 13:40 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bangunan pabrik cerutu PT Taru Martani 1918. Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Bangunan pabrik cerutu PT Taru Martani 1918. Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menaikkan perkara dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 18,6 miliar di tubuh PT Taru Martani ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
PT Taru Martani merupakan salah satu perusahaan BUMD di bawah Pemda DIY yang bergerak di bidang industri cerutu dan tembakau.
“Statusnya sudah kami naikkan ke penyidikan pada tanggal 22 April kemarin,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin, Rabu (24/4) di Kantor Kejati DIY.
Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin. Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
Ia mengungkapkan bahwa tim penyidik Kejati DIY telah melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak sebulan yang lalu. Sampai saat ini, mereka juga sudah memanggil lebih dari lima orang untuk dimintai keterangan.
“Yang diperiksa dari pihak PT Taru Martani sama PT yang diinvestasikan itu, kita mintai keterangan. Ada lima orang lebih,” ujarnya.
Dari pemeriksaan terhadap orang-orang tersebut, tim penyidik menurutnya telah menemukan dua alat bukti dugaan korupsi di perusahaan tersebut sehingga kasusnya bisa naik ke penyidikan.
ADVERTISEMENT
Setelah ini, tim penyidik menurutnya akan meminta keterangan lebih lanjut dari para saksi dari pihak-pihak terkait, termasuk untuk mengetahui dugaan adanya aliran dana sebesar Rp 8 miliar ke rekening pribadi.
“Setelah itu baru tim akan menetapkan tersangka,” ujar Anshar.