Edy Wahyudi, Terdakwa Korupsi Stadion Mandala Krida Divonis Penjara 8 Tahun

Konten Media Partner
16 Maret 2023 20:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses sidang putusan kasus korupsi stadion Mandala Krida di PN Yogyakarta, Kamis (16/3). Foto: Widi RH Pradana
zoom-in-whitePerbesar
Proses sidang putusan kasus korupsi stadion Mandala Krida di PN Yogyakarta, Kamis (16/3). Foto: Widi RH Pradana
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhi vonis kepada terdakwa korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta, Edy Wahyudi, berupa kurungan penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan penjara, Kamis (16/3).
ADVERTISEMENT
Edy Wahyudi adala mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) DIY yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida tahun anggaran 2016 dan 2017.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edy Wahyudi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Nasrulloh, Kamis (16/3).
Vonis terhadap terdakwa Edy Wahyudi tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut Edy Wahyudi selama 9 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Foto: Widi RH Pradana
Sebelumnya, JPU KPK juga menuntut terdakwa Edy Wahyudi membayar uang pengganti sebesar Rp 800 juta. Namun Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti tersebut karena Edy Wahyudi belum menikmati uang hasil korupsi.
ADVERTISEMENT
Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Nasrulloh menyatakan terdakwa Edy Wahyudi secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU KPK.
Unsur-unsur yang ada pada pasal 2 ayat (1) UU 20 Tahun 2001, tentang revisi UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dinyatakan terbukti oleh Majelis Hakim. Edy Wahyudi yang saat itu berlaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), secara sepihak melakukan beberapa kali pertemuan dengan penyedia jasa untuk memenangkan tender.
Kerugian negara dari korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida tersebut ditaksir mencapai Rp 31 miliar. Menurut Majelis Hakim, nilai kerugian itu termasuk dalam kategori kerugian negara berat.
Atas vonis 8 tahun itu, Edy Wahyudi maupun JPU KPK menyatakan untuk pikir-pikir.
ADVERTISEMENT
“Setelah berkomunikasi dengan PH kami, atas putusan ini kami pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Edy Wahyudi.
Penasihat Hukum Edy Wahyudi, Muchlas Hamidy. Foto: Widi RH Pradana
Sementara itu, penasihat hukum Edy Wahyudi, Muchlas Hamidy, mengatakan bahwa pihak penasihat hukum maupun Edy Wahyudi mengambil keputusan untuk pikir-pikir dulu terhadap putusan tersebut karena membutuhkan waktu untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Setelah klien kami koordinasi, PH maupun klien sepakat untuk menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap putusan itu. Karena kita kan harus mempertimbangkan secara matang langkah hukum selanjutnya apa yang paling tepat untuk klien kami lakukan,” kata Muchlas Hamidy.