Kumparan Logo
Konten Media Partner

Eks Kadiskominfo Sleman Didakwa Terima Rp22 Juta per Bulan dari Proyek Bandwidth

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Eks Kadiskominfo Sleman di PN Sleman, Senin (24/11). Foto: Dok. Kejati DIY
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Eks Kadiskominfo Sleman di PN Sleman, Senin (24/11). Foto: Dok. Kejati DIY

Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bandwidth internet dan sewa Colocation DRC tahun anggaran 2022–2025. Jaksa menyebut terdakwa menerima uang kompensasi rutin Rp22 juta per bulan dari penyedia layanan.

Dalam dakwaan primair yang dibacakan pada sidang perdana, jaksa memaparkan bahwa Eka menggunakan posisinya sebagai Pengguna Anggaran untuk menyisipkan penambahan Internet Service Provider (ISP) ketiga, meski dua ISP yang ada dinilai sudah mencukupi dan masih memiliki sisa kapasitas.

“Bahwa penambahan PT. Media Sarana Data (penyedia ISP ketiga) sebagai penyedia barang/ jasa dalam kegiatan pengadaan langganan bandwidth internet pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman Tahun 2022 s/d 2024 tersebut merupakan modus terdakwa untuk memperkaya diri terdakwa dengan meminta uang kompensasi sebesar Rp 22 juta setiap bulannya,” bunyi surat dakwaan yang dibacakan JPU di persidangan di PN Sleman, Senin (24/11) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Nurhatni dan Christina juga menguraikan bahwa terdakwa mengiming-imingi penyedia jasa agar memberikan kompensasi bulanan bila ingin mendapat proyek di Diskominfo Sleman.

“Dengan mengatakan apabila ingin mendapatkan proyek di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman maka harus memberikan uang sebesar Rp 22 juta setiap bulannya,” kata JPU.

Total Penerimaan Mencapai Rp901 Juta

Selain pada proyek bandwidth, JPU menyebut terdakwa turut meminta uang dari kegiatan lain, yakni Pekerjaan Sewa Colocation DRC. Total uang yang diminta dan diterima terdakwa dari dua kegiatan tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

“Sehingga total uang yang diminta dan telah diterima oleh terdakwa dari Kegiatan Pengadaan Langganan Bandwidth Internet dan Sewa Colocation DRC tersebut sebesar Rp 901 juta,” papar JPU.

Dana sebesar Rp901 juta itu diterima terdakwa melalui transfer Rp629 juta serta tunai Rp272 juta, dalam total 28 transaksi sepanjang Desember 2022 hingga Februari 2025.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor (dakwaan primair)

  • Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor (dakwaan subsidair)

  • Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU Tipikor (dakwaan kedua)

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menyampaikan bahwa sidang perdana berlangsung pada Senin (24/11) dengan agenda pembacaan dakwaan, dan akan berlanjut pekan depan.

“Senin kemarin agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang kedua senin depan agenda eksepsi,” kata Herwatan saat dihubungi Pandangan Jogja, Rabu (26/11).