Kumparan Logo
Konten Media Partner

Eks Kepala Diskominfo Sleman Jadi Tersangka Korupsi Bandwidth Internet

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kejati DIY menetapkan mantan Kepala Diskominfo Sleman, ESP, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan layanan bandwidth internet. Foto: Dok. Kejati DIY
zoom-in-whitePerbesar
Kejati DIY menetapkan mantan Kepala Diskominfo Sleman, ESP, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan layanan bandwidth internet. Foto: Dok. Kejati DIY

Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, ESP, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan layanan bandwidth internet dan Colocation Disaster Recovery Center (DRC) dengan total senilai Rp3 miliar.

Ia dihadirkan dalam rilis kasus yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (25/9).

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan, kasus ini terjadi pada kurun waktu 2022 hingga 2024. Pada saat itu, bandwidth internet dengan 2 Internet Service Provider (ISP) sebenarnya sudah memenuhi kebutuhan.

Namun, tersangka melakukan penambahan ISP atau ISP-3, padahal hal tersebut tidak dibutuhkan.

“(Penganggaran ISP-3) untuk tahun 2022 sebesar Rp 300 juta, tahun 2023 dan 2024 masing-masing sebesar Rp 1,8 miliar. Sehingga total anggaran dan realisasi langganan bandwidth internet yang telah dibayarkan kepada ISP-3 sebesar Rp 3,9 miliar,” kata Herwatan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/9).

Selain itu, Kejati DIY juga mencatat adanya permintaan uang untuk menyewa Disaster Recovery Center (DRC) kepada penyedia layanan, yang diidentifikasi sebagai bagian dari praktik korupsi dalam pengadaan tersebut.

“Bahwa Sdr. ESP melakukan penambahan penyedia layanan Bandwidth Internet ISP-3 dan penyedia kegiatan sewa Colocation DRC tersebut, untuk meminta sejumlah uang kepada Direktur perusahaan seluruhnya sebesar Rp 901.000.000,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ESP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (sebagai sangkaan Kesatu Primair/Subsidiair). Atau, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama (sebagai sangkaan Kedua).

Kini, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta (Lapas Wirogunan).