Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Eks Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara
14 Februari 2023 18:10 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, menjalani sidang lanjutan kasus suap perizinan apartemen Royal Kedhaton dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (14/2).
ADVERTISEMENT
JPU KPK menuntut Haryadi Suyuti untuk dihukum kurungan penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider kurungan 4 bulan penjara.
Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, JPU KPK yang dipimpin Zaenal Abidin, mengatakan bahwa Haryadi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya.
“(Memohon kepada Majelis Hakim untuk) menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haji Haryadi Suyuti berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata JPU KPK, Zaenal Abidin, Selasa (14/2).
Selain itu, JPU KPK juga meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 390 juta dikurangi dengan uang yang telah disita dan disetor ke rekening penampungan KPK sebesar Rp 205 juta. Dengan begitu, Haryadi masih dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 185 juta.
ADVERTISEMENT
“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” lanjutnya.
Jika ternyata Haryadi tidak memiliki harta benda senilai uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun.
Tak hanya itu, JPU KPK juga menuntut Haryadi supaya dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah dia selesai menjalani hukuman pokoknya. Pencabutan hak dipilih itu dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari pejabat yang korup.
Selain Haryadi, JPU KPK juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lain, yakni eks Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nurwidhiharta dan Triyanto Budi Yuwono selaku ajudan sekaligus sekretaris pribadi Haryadi Suyuti.
ADVERTISEMENT
Nurwidhihartana dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. JPU KPK juga menuntut Nurwidhihartana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 285 juta. Sedangkan Triyanto Budi Yuwono dituntut selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, mengapresiasi tuntutan yang disampaikan oleh JPU KPK kepada Haryadi Suyuti. Pasalnya, tuntutan tersebut lebih berat dari hukuman minimal sesuai Pasal 12A UU Tipikor yakni selama 4 tahun.
“Tapi ini baru tuntutan, nanti masih ada pledoi dan seterusnya. Tapi JCW mengapresiasi tuntutan dari JPU dan mudah-mudahan nanti dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim,” kata Baharuddin Kamba.
ADVERTISEMENT