Fakta Pelanggaran SMAN 1 Banguntapan Lakukan Penjualan Paket Seragam Jilbab

Konten Media Partner
10 Agustus 2022 14:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ayah siswi SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul (baju kotak) bersalaman dengan Kepala SMAN 2 Banguntapan, Agung Istianto, disaksikan oleh Kepala Dinas Dikpora DIY, Didik Wardaya. Foto: Widi RH Pradana
zoom-in-whitePerbesar
Ayah siswi SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul (baju kotak) bersalaman dengan Kepala SMAN 2 Banguntapan, Agung Istianto, disaksikan oleh Kepala Dinas Dikpora DIY, Didik Wardaya. Foto: Widi RH Pradana
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pemaksaan penggunaan jilbab terhadap siswi SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul, berakhir damai. Kedua pihak, baik dari keluarga siswa dan sekolah menurut dia telah bertemu dan saling memaafkan satu sama lain. Namun proses pengusutan dugaan pelanggaran menurut dia akan terus berlanjut.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Didik Wardaya, mengungkapkan saat ini, Dinas telah menemukan sejumlah fakta yang menguatkan adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh sejumlah guru dan kepala sekolah SMAN 1 Banguntapan terkait dugaan pemaksaan jilbab tersebut.
“Selanjutnya, hari ini akan dikirim ke BKD untuk memohon rekomendasi hukuman disiplin yang akan diberikan kepada pegawai tersebut,” jelasnya dalam konferensi pers yang digelar di Dinas Dikpora DIY, Rabu (10/8).
Didik mengungkapkan, total ada empat pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Pertama adalah kepala sekolah selaku penanggung jawab, serta tiga orang guru yang terlibat langsung di dalam kasus tersebut.
Namun, dia belum bisa mengatakan apakah pelanggaran yang dilakukan oleh empat pegawai tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran ringan, sedang, atau berat.
ADVERTISEMENT
“Yang menilai nanti adalah satgas yang dimiliki oleh BKD,” ujarnya.
Dari kiri ke kanan, ayah siswi SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul korban pemaksaan penggunaan jilbab; Kepala Dinas Dikpora DIY, Didik Wardaya; Kepala SMAN 2 Banguntapan, Agung Istianto. Foto: Widi RH Pradana
Salah satu fakta yang ditemukan oleh Dinas Pendidikan menurut di adalah sekolah yang melakukan praktik penjualan seragam. Selain melanggar aturan pemerintah, di dalam penjualan seragam tersebut juga terdapat paket seragam jilbab untuk siswi yang beragama Islam. Hal itu akhirnya mendorong semua siswi di sekolah untuk menggunakan jilbab.
“Jadi pelanggarannya tidak memberikan ruang pilihan untuk menggunakan jilbab atau tidak,” kata Didik Wardaya.
Terkait dengan nasib siswi yang menjadi korban pemaksaan penggunaan jilbab, Didik mengatakan bahwa siswi tersebut akan dicarikan sekolah lain untuk melanjutkan pendidikannya. Hal itu didasarkan pada rekomendasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan permintaan orangtua.
Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, telah memberikan keleluasaan kepada Disdikpora DIY untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang bersangkutan apabila terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin. Dia juga berharap proses pemeriksaan bisa diselesaikan secepat mungkin sehingga bisa segera dicarikan solusi yang terbaik.
ADVERTISEMENT
Sri Sultan juga berpesan supaya pendidikan siswi yang bersangkutan mesti menjadi prioritas utama dan harus dicarikan solusi terbaik untuk dia.
“Kalau si anak tetap nyaman di sekolahnya, silakan. Tapi kalau tidak nyaman, (Disdikpora DIY) wajib mencarikan alternatif sekolahnya,” kata Sri Sultan, Selasa (9/8).