Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Fatwa Muhammadiyah: Semua Bentuk Suap untuk Jual Beli Suara di Pemilu Haram
15 Oktober 2024 19:50 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, menyatakan bahwa segala bentuk suap dan sogokan untuk jual beli suara di Pemilu hukumnya haram. Fatwa itu merupakan hasil dari sidang Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
ADVERTISEMENT
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah, Busyro Muqoddas, saat konferensi pers yang dilakukan di Gedung PP Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa (15/10).
“Berdasarkan hasil sidang Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengenai Hukum Politik Uang (Money Politics) menyatakan bahwa segala bentuk suap, sogokan, dan imbalan untuk transaksi jual beli suara atau risywah politik adalah haram,” kata Busyro dalam konferensi persnya, Selasa (15/10).
Busyro saat membacakan pernyataan PP Muhammadiyah menyatakan politik uang politik uang dilarang secara hukum dan agama. Praktik ini juga dapat mendorong korupsi.
“Politik uang dalam Pemilu merusak integritas demokrasi, mendorong korupsi, dan dilarang secara hukum serta agama karena mempengaruhi pilihan pemilih dengan imbalan materi,” kata Busyro.
ADVERTISEMENT
“Korupsi di berbagai sektor yang bersumber pada pemilu dan pilkada yang berbasis suap adalah bertentangan dengan hukum agama,” ujarnya.
Busyro menegaskan bahwa praktik suap dalam Pemilu dan Pilkada adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hukum agama yang harus dihentikan.
Selain Busyro, konferensi tersebut juga dihadiri oleh Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih dan Tajdid, Syamsul Anwar; Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Hamim Ilyas; dan Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik, Ridho Al Hamdi.