FT UGM Terbitkan Surat Edaran Larangan Keras LGBT di Kampus

Konten Media Partner
14 Desember 2023 15:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Fakultas Teknik UGM. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Fakultas Teknik UGM. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) menerbitkan surat edaran tentang Larangan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Lingkungan FT UGM.
ADVERTISEMENT
Surat edaran bernomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 tersebut ditandatangani langsung oleh Dekan FT UGM, Selo, pada 1 Desember 2023.
Saat dihubungi, Selo mengatakan bahwa larangan itu dilakukan untuk mewujudkan lingkungan pembelajaran yang kondusif dalam penyelenggaraan Tridharma, serta menyebarluaskan faham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung maupun terlibat dalam LGBT di lingkungan FT UGM.
“Benar. Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada menolak dan melarang aktivitas dan penyebarluasan LGBT bagi seluruh masyarakat Fakultas Teknik UGM,” kata Selo kepada Pandangan Jogja, Kamis (14/12).
Pelarangan LGBT di dalam kampus menurutnya karena hal tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD RI 1945, serta norma yang berlaku di Indonesia.
Aturan ini diberlakukan untuk semua civitas akademika di lingkungan FT UGM, mulai dari mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan. FT UGM akan memberikan sanksi maksimal jika terbukti ada civitas akademika FT UGM yang terlibat LGBT.
ADVERTISEMENT
“Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada bisa memberikan sanksi hingga maksimal terhadap dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan yang terbukti memiliki perilaku dan/atau menyebarluaskan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT.
Selo menegaskan bahwa aturan ini sudah berlaku sejak ditandatanganinya dan mulai diedarkan pada tanggal 1 Desember 2023 silam.
Surat edaran FT UGM tentang larangan LGBT di dalam kampus. Foto: FT UGM