Konten Media Partner

Genjot Pendapatan Daerah, Tenaga Kerja Asing di Yogya Bakal Ditarik Retribusi

23 September 2022 14:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tenaga kerja asing. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tenaga kerja asing. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta sedang menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang tenaga kerja asing (TKA). Dengan adanya perda tersebut, nantinya TKA-TKA yang bekerja di Yogya akan dikenakan biaya retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
ADVERTISEMENT
Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Danang Rudyatmoko, menjelaskan bahwa salah satu poin penting penting dalam raperda ini adalah akan diberlakukannya biaya retribusi untuk para TKA. Namun, dia menegaskan bahwa retribusi ini tidak diberlakukan kepada para TKA secara personal, namun perusahaan yang mempekerjakan mereka.
“Jadi yang dikenakan retribusi bukan tenaga asingnya, tapi perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing,” kata Danang Rudyatmoko saat dihubungi, Jumat (23/9).
Dengan diberlakukannya retribusi untuk TKA, harapannya akan meningkatkan PAD Kota Yogya. Dengan begitu, yang akan mendapat keuntungan nantinya bukan hanya negara asal tenaga kerja tersebut, tapi juga Yogya sebagai penyedia lapangan kerja.
Namun, Danang mengatakan sampai saat ini belum ada pembaruan data yang pasti tentang jumlah TKA yang dipekerjakan di Yogya. Beberapa sektor yang menurutnya cukup banyak mempekerjakan TKA adalah sektor hotel dan restoran, seperti chef atau manajer hotel.
ADVERTISEMENT
“Bukan kita mau malak, enggak. Karena yang dikenai retribusi juga perusahaannya, bukan pekerjanya,” lanjutnya.
Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Danang Rudyatmoko. Foto: Istimewa
Selain itu, melalui raperda ini pemkot juga ingin memperbaiki pendataan tentang jumlah TKA yang bekerja di Yogya dan sektor apa saja yang digeluti. Hal ini juga sebagai bentuk perlindungan terhadap TKA jika mengalami kendala selama bekerja di Yogya, misalnya saat perusahaan tidak memberikan hak-hak mereka sehingga membutuhkan perlindungan hukum dan sebagainya.
“Jadi bukan hanya menarik retribusi, tapi juga memberikan perlindungan juga untuk mereka,” ujarnya.
Danang juga berpesan kepada perusahaan-perusahaan di Yogya yang mempekerjakan TKA untuk segera melaporkannya ke pemerintah. Dengan begitu, jika di tengah jalan nantinya mengalami kendala pemerintah bisa ikut membantu menyelesaikannya.
Saat ini, raperda tentang TKA menurut Danang sudah hampir selesai dan targetnya tahun ini sudah bisa disahkan dan diberlakukan.
ADVERTISEMENT
“Saat ini sudah selesai dibahas, tinggal menunggu evaluasi,” kata Danang Rudyatmoko.