Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Hak Anak dalam Pendidikan Kita: Refleksi Menjelang Hari Anak Nasional
14 Juni 2021 20:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Oleh: Bakti Utama, Ika Hijriani, Lukman Solihin, Indah Pratiwi
(Pusat Penelitian Kebijakan)
Pada 23 Juli 2021 nanti, kita akan memeringati Hari Anak Nasional yang ke-37. Momentum ini merupakan waktu yang tepat untuk mengingat kembali bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam mewujudkan kesejahteraan bagi Anak Indonesia, salah satunya terhadap upaya perlindungan hak anak.
ADVERTISEMENT
Catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia menunjukkan tren pengaduan pelanggaran terhadap hak anak dari tahun ke tahun yang mengalami peningkatan (lihat grafik 1). Ketika pandemi Covid-19 terjadi, angka aduan terhadap pelanggaran hak anak bahkan meningkat 49,21% dibanding tahun sebelumnya.
Berdasarkan klaster perlindungan anak yang disusun oleh KPAI, dua klaster mengalami peningkatan kasus yang signifikan. Klaster keluarga dan pengasuhan alternatif meningkat 81% dari 896 kasus pada 2019 menjadi 1.622 kasus pada 2020. Sementara itu, klaster pendidikan bahkan mengalami peningkatan 388% dari 321 kasus pada 2019 menjadi 1.567 kasus pada 2020.
Potret Pendidikan Hak Anak dalam Kurikulum
Di tengah semakin meningkatnya kasus pelanggaran hak anak di Indonesia, sayangnya pendidikan tentang hak anak juga belum mendapatkan perhatian yang memadai. Hasil telaah kami terhadap buku teks pelajaran PPKn di jenjang SD hingga SMA menunjukkan, materi terkait hak anak hanya disampaikan pada jenjang SD, itu pun hanya menjadi salah satu topik materi di kelas V Sekolah Dasar. Tidak ada penguatan atau bahkan pengulangan materi di jenjang berikutnya, baik di jenjang SMP maupun SMA.
ADVERTISEMENT
Masalahnya, pembelajaran pada jenjang SD hanya mengenalkan konsep sangat dasar tentang hak anak. Sesuai dengan tingkat kemampuan siswa pada jenjang ini, sangat tidak memungkinkan untuk memberikan pembelajaran pada lingkup yang kompleks dan mendalam. Kondisi ini tentunya berisiko terhadap terbatasnya kesadaran dari anak terhadap apa saja yang menjadi hak-haknya dan bagaimana upaya untuk melindungi dan mempertahankannya.
Materi mengenai hak anak pada jenjang SD disampaikan melalui teks yang bertajuk “Konvensi Hak-Hak Anak” yang merujuk pada dokumen yang disahkan oleh PBB pada tahun 1989 sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan usaha untuk menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia. Bentuk penyampaiannya pun tidak dipaparkan dalam bentuk pasal-pasal melainkan dalam bentuk yang lebih sederhana menjadi pengelompokan hak anak, yaitu: hak kelangsungan hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak berpartisipasi.
ADVERTISEMENT
Hak Kelangsungan Hidup mencakup hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup, serta hak untuk memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya. Selain itu, anak juga berhak mengetahui identitas dirinya, mengetahui asal-usulnya dan asal-usul keluarganya.
Hak Perlindungan meliputi hak anak atas perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan keterlantaran.
Hak Tumbuh Kembang, meliputi hak atas pendidikan dan mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial. Anak juga memiliki hak untuk sekolah, mendapatkan tempat tinggal, serta mendapatkan makanan dan minuman yang layak. Kegiatan bermain dan beristirahat yang cukup juga menjadi bagian dari hak anak yang perlu diperhatikan pemenuhannya demi terwujudnya proses tumbuh kembang yang baik.
Hak Berpartisipasi meliputi hak anak untuk menyatakan pendapat dan memperoleh informasi yang sesuai dengan usianya.
ADVERTISEMENT
Pendalaman materi terkait hak anak ini hanya dituangkan dalam beberapa pertanyaan pemantik untuk memunculkan kesadaran siswa tentang hak-haknya yang sudah terpenuhi berdasarkan jenis-jenis hak yang sudah disampaikan sebelumnya. Sayangnya pertanyaan ini tidak diikuti dengan pertanyaan lainnya yang memancing kesadaran siswa tentang hak-hak apa saja yang sekiranya belum terpenuhi. Padahal, dengan adanya pertanyaan pemantik terkait hal ini bisa memunculkan diskusi dan keingintahuan siswa tentang bagaimana cara mengupayakannya.
Mengingat cukup terbatasnya informasi yang diberikan pada buku teks siswa, peran guru menjadi sangat krusial dalam memberikan pemahaman yang utuh dan jelas kepada siswa. Namun di sisi lain, pada buku guru juga tidak menyediakan informasi tambahan ataupun poin-poin penekanan apa saja yang perlu disampaikan untuk dapat meningkatkan pemahaman siswa. Khawatirnya, kualitas penyampaian guru terhadap materi ini menjadi tidak terstandar dan sangat bergantung pada inisiatif masing-masing guru untuk memperdalam materi tersebut.
ADVERTISEMENT
Penguatan Pendidikan Hak Anak
Berkaca pada terbatasnya pembahasan materi hak anak pada pendidikan dasar dan menengah kita tersebut, kami melihat upaya penguatan pendidikan hak anak penting untuk segera dilakukan. Setidaknya ada dua hal yang dapat ditempuh.
Pertama, materi hak anak perlu disampaikan tidak hanya pada jenjang SD tetapi juga SMP dan SMA. Penyampaian materi hak anak pada setiap jenjang sekolah akan memelihara dan menguatkan kesadaran anak atas hak-hak yang mereka miliki.
Penyampaian materi hak anak pada jenjang SMP dan SMA juga akan mengatasi kekurangan pembelajaran di jenjang SD yang hanya bisa dilakukan pada tingkat pengetahuan dan keterampilan dasar. Elaborasi materi lebih mendalam dan kompleks terhadap materi ini hanya bisa dilakukan pada jenjang di atasnya.
ADVERTISEMENT
Kedua, materi hak anak yang dihadirkan dalam pembelajaran idealnya tidak hanya terbatas pada pengenalan jenis-jenis hak anak. Pendidikan hak anak harus dapat mengadvokasi anak untuk mampu memperjuangkan hak-hak yang mereka miliki. Untuk itu, penting untuk menumbuhkan kesadaran apakah hak-hak yang mereka miliki itu terpenuhi, serta cara-cara yang dapat mereka tempuh jika ada hak yang terabaikan. Dengan melakukan upaya-upaya penguatan pendidikan hak anak ini, kami meyakini tujuan untuk mencapai kesejahteraan bagi anak Indonesia dapat segera terpenuhi.
* Artikel ini merupakan salah satu hasil dari analisis kurikulum literasi kewargaan yang menjadi keluaran dari penelitian “Penguatan Literasi untuk Demokrasi”. Penelitian tersebut menjadi bagian dari Prioritas Riset Nasional (PRN) di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan didanai oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
ADVERTISEMENT