Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Haryadi Suyuti di Sidang Perdana Suap Apartemen: Tertunduk dan Pegang Kepala
19 Oktober 2022 13:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, menjalani sidang perdana kasus suap perizinan apartemen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Yogyakarta, Rabu (19/10).
ADVERTISEMENT
Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB tersebut digelar secara hibrid, dimana Haryadi selaku terdakwa yang masih berada di rumah tahanan (rutan) KPK mengikuti persidangan melalui sambungan video konferensi.
Dalam video yang ditampilkan di ruang sidang, Haryadi tampak mengenakan busana kemeja putih lengan panjang.
Selama JPU membacakan surat dakwaan, Haryadi tampak mendengarkan dengan raut muka lesu. Seringkali dia hanya tertunduk dan memegangi kepalanya.
Selain Haryadi, dua terdakwa lain, yakni Nurwidhihartana yang merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta di era Haryadi dan Triyanto Budi Yuwono, sekretaris pribadi Haryadi Suyuti, juga menjalani sidang perdana pada hari tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, Haryadi Suyuti ditangkap oleh KPK terkait kasus suap perizinan pembangunan sebuah apartemen di wilayah Kota Yogya. Haryadi didakwa menerima uang sebesar Rp 27.258 dollar AS dari PT Java Orient Property (JOP), anak usaha PT Summarecon Agung, untuk memuluskan izin pembangunan apartemen tersebut.
Selain itu, JPU juga menyebutkan bahwa Haryadi menerima suap berupa sepeda listrik seharga Rp 80,2 juta dan mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 nomor polisi B 680 EGR seharga sekitar Rp 280 juta.
Suap itu ditujukan untuk memuluskan izin pembangunan apartemen Royal Kedaton yang berada di kawasan cagar budaya. Sesuai aturan, bangunan di kawasan itu maksimal hanya boleh setinggi 32 meter dengan kemiringan dari jalan 45 derajat. Namun, rancangan yang disodorkan PT JOP setinggi 40 meter, dan Haryadi berperan menerbitkan surat rekomendasi agar proposal yang melanggar aturan itu lolos.
ADVERTISEMENT