Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun, Pengacara: Pembelaan Kami Tak Digubris
28 Februari 2023 17:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, divonis hakim pidana kurungan penjara selama 7 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (28/2). Majelis Hakim memutus Haryadi terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta milik PT Java Orient Properti (JOP).
ADVERTISEMENT
Hakim Muh. Djauhar Setiyadi yang memimpin persidangan mengatakan bahwa Haryadi Suyuti terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersama-sama dan berlanjut melakukan praktik korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haji Haryadi Suyuti, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Djauhar Setiyadi, Selasa (28/2).
Selain itu, hakim juga menjatuhi hukuman kepada Haryadi dengan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 kurungan penjara. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Haryadi untuk mengembalikan uang sejumlah Rp 165 juta yang telah dia terima dalam kasus tersebut dan belum dia kembalikan.
Haryadi juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun terhitung sejak dia selesai menjalani pidana penjaranya.
ADVERTISEMENT
Vonis hakim ini lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntutnya dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 300 juta.
Penasihat Hukum Haryadi Suyuti, Fahri Hasyim, mengatakan bahwa pihaknya cukup kecewa dengan keputusan hakim. Dia menilai vonis tersebut terlalu berat, padahal pihaknya telah mengajukan sejumlah pembelaan yang menurut dia mestinya bisa meringankan hukuman Haryadi Suyuti.
“Yang kami komentari adalah bahwa, pembelaan kami sama sekali tidak digubris. Hal-hal yang meringankan juga tidak disinggung, pengembalian dan niat baiknya juga tidak dipertimbangkan,” kata Fahri usai persidangan.
Meski begitu, Fahri mengatakan bahwa proses peradilan sejak awal sampai pada vonis telah berjalan dengan semestinya. Dia mengatakan masih akan berdiskusi dengan Haryadi untuk mempertimbangkan langkah berikutnya yang akan dilakukan.
ADVERTISEMENT
“Kami konsultasikan dengan klien (Haryadi Suyuti), apa yang kira-kira akan kami putuskan. (Untuk banding) tergantung klien,” ujarnya.