Kumparan Logo
Konten Media Partner

Honor Naik 2 Kali Lipat, Apakah Tugas Anggota KPPS Seberat Pemilu 2019?

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi petugas KPPS. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi petugas KPPS. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Honor untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 naik lebih dari dua kali lipat dibandingkan dengan Pemilu 2019 silam.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ahmad Shidqi, mengatakan bahwa pada Pemilu 2019 honor anggota KPPS hanya di angka Rp 500 ribu per bulan. Pada Pemilu 2024, honor anggota KPPS naik jadi Rp 1,1 juta sedangkan Ketua KPPS di angka Rp 1,2 juta.

Lalu, bagaimana dengan tugas petugas KPPS, apakah ada perubahan dibandingkan dengan Pemilu 2019? Hal itu menjadi pertanyaan banyak orang, mengingat pada Pemilu 2019 tugas para anggota KPPS dinilai terlalu berat.

Bahkan, pada Pemilu 2019 KPU mencatat ada sebanyak 894 petugas KPPS yang meninggal dunia dan 5.175 petugas sakit.

Menjawab pertanyaan itu, Ahmad Shidqi mengatakan tugas KPPS pada Pemilu 2024 mendatang sama dengan Pemilu 2019. Meski honor petugas KPPS berubah, namun tugas-tugasnya tetap sama. Jumlah petugas KPPS pada Pemilu 2024 juga tidak berubah dengan Pemilu 2019 silam.

“Tugasnya sama dengan Pemilu 2019. Jumlahnya juga tetap 7 orang, ditambah 2 orang linmas sebagai petugas ketentraman dan ketertiban TPS,” kata Ahmad Shidqi saat dihubungi Pandangan Jogja, Senin (11/12).

Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi di kantornya, Senin (11/12/2023). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan

Ia mengatakan bahwa tugas dan kewenangan petugas KPPS telah ditetapkan secara rinci dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022. Berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2, berikut adalah daftar tugas KPPS pada Pemilu 2024.

  1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;

  2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;

  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;

  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;

  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;

  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam Pasal 30 ayat 3, juga disebutkan beberapa kewenangan petugas KPPS, di antaranya meliputi:

  1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;

  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan wewenang-wewenang tersebut, KPPS juga memiliki beberapa kewajiban. Kewajiban tersebut antara lain:

  1. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;

  2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;

  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

  4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;

  5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;

  6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memberikan jaminan kesehatan petugas KPPS, KPU juga menyediakan santunan kecelakaan kerja yang akan diberikan jika ada petugas KPPS yang meninggal dunia, sakit, atau mengalami luka berat saat bertugas.

“Itu bisa dicairkan ketika yang bersangkutan mengalami kecelakaan kerja maupun sakit dengan keterangan dari dokter,” ujarnya.

Ia tidak memungkiri bahwa anggota KPPS memiliki tugas yang berat dalam pelaksanaan pemilu. Bahkan mereka hampir selalu lembur terutama saat proses pemungutan dan penghitungan suara.

“Kalau pemilihnya banyak di tempat tersebut bisa sampai malam, bisa sampai dini hari, karena dia menghitung lima surat suara,” kata Ahmad Shidqi.