Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Hore! Jogja akan Jadi Kota Paling Manjakan Goweser Pakai Aturan Ini
17 Januari 2022 18:51 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Danang Rudyatmoko, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk lebih memberikan keamanan dan kenyamanan kepada para pesepeda. Tak sekadar dorongan, Danang bahkan telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkot Jogja untuk membentuk dua Peraturan Walikota tentang pembuatan fasilitas parkir sepeda serta pembagian ruang dan waktu bagi jalur kendaraan.
ADVERTISEMENT
Aturan itu nantinya digunakan untuk mewajibkan pusat perbelanjaan seperti minimarket maupun toko swalayan berjejaring nasional untuk memberikan fasilitas parkir atau rak sepeda yang aman bagi pelanggan. Dengan begitu, harapannya akan semakin banyak masyarakat yang datang ke pusat perbelanjaan menggunakan sepeda.
Sedangkan rekomendasi kedua, terkait Perwalkot tentang pembagian ruang dan waktu untuk jalur sepeda, akan mengatur penggunaan jalur khusus sepeda pada waktu-waktu tertentu terutama pada jam pergi dan pulang dari kantor dan sekolah. Teknisnya, aturan ini bisa berupa larangan penggunaan lajur sepeda pada jam-jam tertentu oleh pengguna kendaraan bermotor maupun sebagai lahan parkir.
“Sehingga masyarakat dapat menggunakan sepeda sebagai transportasi sehari-hari,” kata Danang Rudyatmoko, seperti dikutip dari laman berita UGM, Sabtu (15/1).
ADVERTISEMENT
Sedangkan di luar jam-jam tersebut, lajur sepeda yang ada dapat digunakan bersama-sama kembali oleh seluruh pengguna jalan. Peraturan ini terutama disarankan untuk jalan-jalan yang digunakan sebagai lahan parkir tepi jalan.
“Yogyakarta akan jadi kota pertama yang akan mengimplementasikan kebijakan waktu dan ruang ini sehingga dapat dijadikan proyek percontohan bagi daerah lain,” lanjutya.
Rekomendasi ini dikeluarkan oleh DPRD Kota Yogyakarta setelah berkomunikasi dengan komunitas Jogja Lebih Bike untuk turunkan polusi udara di Kota Jogja yang 60 persennya disumbangkan oleh emisi karbon dari kendaraan bermotor. Dengan kedua peraturan tersebut, dia berharap dapat memperbaiki kualitas udara Jogja sekaligus mengembalikan citra Jogja sebagai kota yang ramah untuk pesepeda.
Rata-rata kualitas udara Kota Jogja sepanjang 2021 adalah 87, yang berarti rata-rata kualitas udara Kota Jogja berada pada level sedang. Data ini diambil dari data lima alat pemantau kualtas udara yang disebar di Sorowajan, Gondolayu, Umbulharjo, Sayidan, serta di Universitas Gadjah Mada.
ADVERTISEMENT
Adapun catatan kualitas udara terburuk terjadi pada bulan Juni dan Juli, dengan rata-rata berada pada level 107, yang artinya tidak sehat untuk kelompok sensitif.
“Sepanjang tahun lalu, tak sekalipun kualitas udara Jogja mencapai angka 0-50 yang mengindikasikan indeks kualitas udara baik dan minim polusi,” kata Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM, Arif Wiswadi.
Arif yang juga anggota Jogja Lebih Bike, optimis kedua rekomendasi aturan ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk bersepeda dalam kegiatan sehari-hari. Menurut dia, tersedianya fasilitas dan infrastrukrur yang memberikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan untuk pesepeda, akan meningkatkan preferensi bersepeda di tengah masyarakat.
“Berdasarkan hasil survei, baru terdapat 64,75 persen jalan yang terdapat marka lajur sepeda dari keseluruhan rencana pembuatan lajur sepeda dan hanya 21,5 persen jalan terdapat marka jalan pada rute sepeda wisata yang dirancang pemerintah,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Arif juga mengatakan bahwa pembagian ruang dan waktu untuk jalur sepeda merupakan sebuah solusi yang paling sesuai dengan kondisi jalanan di Kota Jogja yang cenderung memiliki keterbatasan lahan dengan lajur jalan yang sempir. Dengan kondisi seperti ini, sulit untuk menciptakan lajur khusus sepeda, sehingga seringkali pesepeda masih harus berebut jalan dengan pengguna jalan lain maupun dengan parkir pinggir jalan.