Kumparan Logo
Konten Media Partner

Hotel dan Restoran di DIY Mulai Setop Putar Lagu untuk Hindari Masalah Royalti

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi hotel. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hotel. Foto: Pixabay

Hotel dan restoran di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tergabung dalam Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY mulai menghentikan pemutaran lagu. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi masalah hukum terkait kewajiban pembayaran royalti.

Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono, mengatakan pihaknya masih bingung dengan kebijakan tersebut karena pelaksanaannya belum sepenuhnya jelas.

“Untuk sementara ini, ada imbauan dari PHRI untuk tidak menyetel lagu-lagu atau mengadakan hiburan jika belum atau tidak membayar royalti. Mulai tidak memutar musik,” kata Deddy saat dihubungi Pandangan Jogja, Selasa (18/8).

“Di saat situasi hotel dan restoran yang sedang tidak baik-baik saja, kami tidak ingin tambahan jeratan hukum,” tambahnya.

Deddy menjelaskan, PHRI menginginkan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan masih menimbulkan ketidaksesuaian dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Dalam UU-nya, LMK itu baru mendapat izin operasional setelah membuktikan mandat dari pencipta. Sementara di PP, LMKN berhak memungut royalti meskipun lagu tersebut belum terdaftar,” jelas Deddy.

Ia juga menyinggung perlunya sistem akses data pencipta lagu yang sudah terdaftar. Dengan begitu, pengusaha bisa mengetahui mana karya yang masuk domain publik dan mana yang masih wajib dibayar royalti.

“Ini salah satu contoh yang harus direvisi biar tidak membingungkan kita,” ungkapnya.

PHRI berharap pemerintah segera memberikan penjelasan resmi melalui sosialisasi langsung kepada pengusaha hotel dan restoran. Tujuannya untuk mencegah kesalahpahaman dan isu liar yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Kami sangat hati-hati menghindari jebakan-jebakan hukum,” pungkas Deddy.