Konten Media Partner

Ibu Tiri di Sleman Siksa Anak yang Masih 4 Tahun hingga Alami Pembusukan Perut

17 April 2025 15:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
FR, ibu tiri di Kalasan, Sleman, yang melakukan penganiayaan terhadap anaknya yang masih 4 tahun hingga mengalami pembusukan perut bagian dalam. Foto: Dok. Polresta Sleman
zoom-in-whitePerbesar
FR, ibu tiri di Kalasan, Sleman, yang melakukan penganiayaan terhadap anaknya yang masih 4 tahun hingga mengalami pembusukan perut bagian dalam. Foto: Dok. Polresta Sleman
ADVERTISEMENT
Seorang ibu tiri berinisial FR (37) di Kalasan, Sleman, ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap anak perempuannya yang masih berusia sekitar 4 tahun. Akibat kekerasan tersebut, korban harus menjalani operasi kandung kemih dan dirawat di ruang ICU RS PDHI Yogyakarta karena mengalami pembusukan di dalam perutnya.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menjelaskan peristiwa terjadi pada 26 Maret 2025 di kos pelaku di Kalasan, Sleman, saat ayah korban tidak berada di rumah.
“Dan memang mereka dari sisi ekonomi agak gini ya (kurang baik) jadi mungkin selisih paham sama ayahnya itu yang membuat dia kesal, dilampiaskan ke anaknya,” ujar Adrian dalam konferensi pers, Kamis (17/4).
Pelaku mengaku kesal karena korban rewel. Berdasarkan pemeriksaan dokter, terdapat pembusukan dalam perut korban akibat hantaman benda tumpul.
“Pelaku melakukan kekerasan karena merasa jengkel korban rewel dan dilakukan dengan sengaja dalam keadaan sadar,” ujarnya.
Konferensi pers kasus penganiayaan ibu tiri kepada anaknya di Mapolresta Sleman. Foto: Dok. Polresta Sleman
Polisi menyebut kekerasan sudah terjadi sejak November 2024. Namun, penganiayaan yang menyebabkan korban harus dioperasi menjadi yang paling parah.
ADVERTISEMENT
“Penendangan dilakukan pelaku menggunakan kaki kanan di bagian perut sehingga hal itulah yang mengharuskan korban operasi,” kata Adrian.
Saat ini FR ditahan di Lapas Perempuan Wonosari, Gunungkidul. Sementara korban berada dalam penanganan UPT PPA Kabupaten Sleman.
“Di awal kita mendatangi rumah sakit, kata-kata korban yang keluar hanya ‘ibu jahat’, ‘ibu jahat’,” ungkap Adrian.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.