Konten Media Partner

Indonesia Diberi Rp 5,7 Triliun karena Sukses Cegah Deforestasi 116 Ribu Hektare

2 Maret 2023 15:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Agus Justianto. Foto: Widi RH Pradana
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Agus Justianto. Foto: Widi RH Pradana
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Indonesia telah menerima uang kompensasi dari luar negeri hingga Rp 5,7 triliun. Kompensasi itu diterima Indonesia karena telah berhasil mencegah atau mengurangi deforestasi atau kerusakan kawasan hutan yang ada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Agus Justianto. Dia mengatakan sudah ada beberapa pihak yang telah memberikan kompensasi kepada Indonesia karena telah berhasil menurunkan angka deforestasi.
Beberapa pihak yang telah memberikan kompensasi di antaranya World Bank melalui program Forest Carbon Partnership Facility (FCPC), Norwegia, Global Climate Fund, serta Biocarbon Fund.
“Jadi sudah cukup banyak uang yang diberikan pihak luar, khususnya internasional, untuk mendukung pengelolaan hutan bersama,” kata Agus Justianto, setelah membuka acara 13th Indonesia Green Forestry & Environment Expo 2023 di Jogja Expo Center, Kamis (2/3).
Dari World Bank, Agus mengungkapkan nilai kompensasi yang diberikan mencapai 110 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,68 triliun (kurs 2 Maret 2023), sedangkan dari Norwegia sebesar 65 juta dolar AS atau sekitar Rp 993 miliar.
ADVERTISEMENT
Sementara dari Global Climate Fund, kompensasi yang diterima Indonesia mencapai 103 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,57 triliun.
“Kemudian ada Biocarbon Fund di Jambi sekitar itu juga (100 juta dolar), dan itu akan terus bertambah,” kata dia.
Ilustrasi hutan hujan tropis. Foto: Pixabay
Agus mengatakan bahwa kompensasi ini diberikan berdasarkan pada Perjanjian Paris dalam pengendalian perubahan iklim. Dia mengatakan, Indonesia tak bisa menjaga hutan yang ada sendirian sehingga butuh dukungan internasional.
Dalam perjanjian itu, negara-negara yang memiliki hutan wajib menjaganya dan mengurangi deforestasi sebesar-besarnya. Sedangkan negara yang tidak memiliki hutan, wajib memberikan kompensasi untuk membantu negara tersebut menjaga hutannya.
“Itu kompensasi, bukan pinjaman. Memang itu hak kita karena kita telah menjaga hutan dan kota telah berhasil mengurangi deforestasi sampai titik terendah,” kata Agus Justianto.
ADVERTISEMENT
Dia juga mengatakan bahwa Indonesia berhasil menurunkan angka deforestasi sampai titik terendah dalam sejarah Indonesia, mencapai 116 ribu hektare pada tahun 2020.
“Dan lebih menurun lagi pada tahun 2021,” ujarnya.