Konten Media Partner

Ini Tujuan Seseorang Pakai Hijab dan Atribut Muslim Saat Kena Proses Hukum

10 Desember 2021 16:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siskaeee Pakai Hijab Saat Ditahan, Tagar #SiskaeeeBukanMuslim Bergema (Foto: Dok Polda DIY)
zoom-in-whitePerbesar
Siskaeee Pakai Hijab Saat Ditahan, Tagar #SiskaeeeBukanMuslim Bergema (Foto: Dok Polda DIY)
ADVERTISEMENT
Tagar #SiskaeeeBukanMuslim sempat menjadi trending di media sosial Twitter. Pasalnya, perempuan bernama asli FCV, 23 tahun itu, diketahui mengenakan hijab ketika diperiksa oleh Polda DIY terkait kasus beredarnya videonya yang memamerkan payudara di bandara YIA.
ADVERTISEMENT
Siskaeee yang mengenakan jilbab itu dinilai telah melecehkan Islam, sebab dalam kesempatan lain juga beredar fotonya yang mengenakan kalung salib. Namun di tengah perdebatan itu juga beredar foto KTP atas nama FCV dengan foto Siskaeee yang mengenakan jilbab dan tertulis bahwa dia beragama Islam.
Terlepas dari perdebatan itu, Pakar Hukum Pidana UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, mengatakan bahwa hal yang sangat wajar jika ada tersangka pelaku pidana yang tiba-tiba mengenakan pakaian Muslim atau yang identik dengan kelompok agama lain ketika diperiksa polisi atau saat menjalani persidangan. Dalam persidangan, seringkali tersangka pembunuhan atau pemerkosaan tampil menggunakan baju koko lengkap dengan pecinya.
“Atau koruptor yang tiba-tiba pakai jilbab di persidangan, itu biasa dilakukan dengan tujuan jelas yakni meringankan hukuman,” kata Muhammad Fatahillah Akbar saat dihubungi, Kamis (9/12).
Siskaeee pelaku pamer payudara saat ditangkap di Stasiun Bandung. Foto: Dok. Istimewa
Berpakaian sopan dan terkadang menggunakan pakaian yang identik dengan kelompok agama tertentu menurut dia memang bisa jadi salah satu bentuk pembelaan terdakwa atau tersangka di dalam persidangan. Sebab, dengan dia berpakaian sopan, maka dia akan dianggap telah kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang berjalan. Selain itu, terdakwa juga akan dinilai kalau dia telah menghormati ranah pengadilan.
ADVERTISEMENT
“Ada potensi memang itu akan meringankan vonis hukumannya karena dianggap telah kooperatif, tapi tidak terlalu signifikan dan tidak selalu juga dilihat sebagai hal yang bisa meringankan hukuman,” ujarnya.
Bagaimanapun, terdakwa menurut dia juga punya hak untuk melakukan pembelaan. Entah caranya dengan menghadirkan para saksi, menangis di tempat persidangan, atau mengenakan pakaian yang identik dengan kelompok agama tertentu untuk menunjukkan bahwa dia kooperatif dengan langkah hukum yang dijalani.
Sehingga menjadi hal yang lumrah jika ternyata terdakwa beragama Islam, kemudian saat menjalani persidangan dia mengenakan jilbab, baju koko, atau pakaian-pakaian lain yang menunjukkan bahwa dia beragama Islam. Meski ditahan, namun ketika dihadirkan dalam persidangan terdakwa dalam keadaan bebas, dalam artian tidak ada paksaan berkaitan dengan keterangan dan upaya pembelaannya.
ADVERTISEMENT
“Sehingga saat dia pakai baju yang rapi, sopan, bahkan mungkin pakai pakaian yang agamis sebagai bentuk pembelaan dia, itu tidak ada masalah,” lanjutnya.
Namun, Akbar memaklumi jika banyak masyarakat yang merasa tersinggung dan keberatan jika ada terdakwa yang mengenakan pakaian identitas kelompok atau agamanya. Namun, menurutnya lebih baik fokus pada substansi hukum yang sedang dijalani, supaya prosesnya bisa tetap obyektif. Sehingga tidak perlu ada lagi pengaturan lebih lanjut terkait masalah yang tidak substansial, misalnya terkait pembatasan terdakwa mengenakan pakaian seperti apa.
“Hukum masalahnya sudah banyak, ini bukan merupakan hal yang besar, sehingga menurut saya tidak perlu ada pengaturan lebih lanjut, tidak perlu ada pembatasan juga. Fokus pada substansi hukumnya agar benar-benar tetap benar dan obyektif,” kata Muhammad Fatahillah Akbar. (Widi Erha Pradana / YK-1)
ADVERTISEMENT