Inisiator 'Festival Seni Mencari Haryadi' Kaget Kenapa KPK Baru Tangkap Sekarang
·waktu baca 3 menit

Salah seorang inisiator sekaligus Art Director ‘Festival Seni Mencari Haryadi,’ Agung Kurniawan, mengaku tidak kaget ketika mendengar kabar mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/6) sore.
“Saya kagetnya kok baru sekarang ditangkap,” kata Agung Kurniawan ketika dihubungi, Jumat (3/6).
Agung mengatakan bahwa sepanjang dua periode kepemimpinan Haryadi di Jogja, kejanggalan demi kejanggalan sudah terang benderang.
Ketika jabatan Haryadi baru berumur 2 tahun, Agung bersama sejumlah seniman dan berbagai elemen masyarakat lain di Yogyakarta sudah melakukan kritik keras terhadap pemerintahan Haryadi melalui 'Festival Seni Mencari Haryadi.'
Pelanggaran paling kentara menurut Agung adalah soal perizinan pembangunan hotel. Meski baru dua tahun menjabat, tapi Haryadi membuat perizinan pembangunan hotel di Jogja sangat mudah.
“Hotel dibangun ugal-ugalan, padahal izin IMB untuk membangun rumah saja susahnya setengah mati,” ujarnya.
Bahkan, menurut Agung, pada masa pemerintahan Haryadi hotel dapat dibangun dengan gampang di kawasan cagar budaya. Padahal, untuk membuat bangunan di kawasan cagar budaya perizinannya sangat sulit karena tidak boleh merobohkan bangunan asli yang ada dan harus mengikuti karakter kawasan tersebut.
“Tapi di masa Haryadi perizinan membangun hotel di kawasan cagar budaya itu sangat mudah,” kata perupa asal Yogyakarta itu.
Dari kasus perizinan hotel itu, Agung mengatakan bahwa indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Haryadi sudah sangat jelas sejak awal masa jabatannya. Hal itu membuatnya tidak kaget ketika mendengar berita Haryadi yang ditangkap oleh KPK.
“Saya kira KPK sudah mengintai lama, saya kira KPK hanya menunggu momentum untuk menangkap Haryadi. Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,” ujar Agung Kurniawan.
Sebelumnya, pada 2020 silam nama Haryadi Suyuti juga terseret dalam kasus korupsi proyek saluran air hujan (SAH) Supomo. Rekaman percakapan telepon antara Haryadi dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan permukiman (PUPKP) Kota Jogja, Agus Tri Haryanto.
Dalam rekaman itu, Haryadi meminta kepada Agus untuk segera menyelesaikan perizinan Hotel Green House. Haryadi juga diduga meminta dana sebesar 0,5 persen dari proyek SAH Supomo. Namun dalam persidangan, Haryadi yang saat itu diperiksa sebagai saksi, membantah semua tuduhan itu. Sampai akhirnya purna jabatan sebagai walikota pada 22 Mei kemarin, dia berhasil lolos dari jeratan KPK.
Namun belum genap sebulan masa jabatannya berakhir, pada Kamis (2/6), Haryadi kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena kasus dugaan suap sebuah apartemen di Yogyakarta.
Selain Haryadi, KPK juga menangkap empat aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja. Empat ASN itu di antaranya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan, Nurwidihartana; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP), Hari Setyo Wacono; Kepala Bidang Sub Koordinator Dinas Penanaman Modal dan Perizinan; Muh Nur Faiq; serta seorang staf di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan. Selain itu, KPK juga menangkap satu tenaga honorer mantan asisten pribadi Wali Kota Yogyakarta.
