Konten Media Partner

Jadi Tahanan Kota Kasus Korupsi TKD, Kaki Lurah Maguwoharjo Dipasangi GPS

4 November 2023 13:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lurah Maguwoharjo, Kasidi, setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati DIY. Foto: Kejati DIY
zoom-in-whitePerbesar
Lurah Maguwoharjo, Kasidi, setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati DIY. Foto: Kejati DIY
ADVERTISEMENT
Lurah Maguwoharjo, Sleman, Kasidi, kini berstatus tahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Tanah Kas Desa (TKD) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
ADVERTISEMENT
Untuk mencegahnya pergi ke luar kota, Kejati DIY telah memasang gelang GPS pada kaki Kasidi.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Penegakan Hukum Kejati DIY, Herwatan. Gelang GPS ini dapat dipantau oleh Kejati DIY sehingga bisa mengetahui lokasi tersangka secara real time.
"Jika keluar dari wilayah yurisdiksi Kejati DIY, detektor di gelang akan menyala, alat di kantor Kejati DIY juga begitu, karena ada GPS-nya," kata Herwatan saat dihubungi pada Sabtu (4/11).
Gelang yang dipasang di kaki tersangka juga didesain tidak mudah dilepas atau dipotong. Jika tersangka mencoba melepaskan atau memotongnya, maka lampu indikator pada gelang tersebut akan menyala dan memberitahukannya ke sistem yang ada di kantor Kejati.
Ia mengatakan bahwa pemasangan gelang GPS pada tubuh tersangka ini merupakan yang pertama dilakukan di Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
"Ya, ini baru pertama di Jogja karena memang baru kali ini ada tersangka yang berstatus tahanan kota selama penyelidikan oleh Kejati," jelasnya.
Pertimbangan lain mengapa Kasidi tidak ditahan dan berstatus sebagai tahanan kota karena ia sedang mengalami masalah kesehatan. Selama masa pemeriksaan, kondisi kesehatannya juga sempat memburuk.
"Tersangka harus menjalani cuci darah dua kali seminggu," ujar Herwatan.
Kasidi akan berstatus sebagai tahanan kota sampai 21 November mendatang, atau 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2 November kemarin.