Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Jaksa KPK Tuntut Hak Politik Haryadi Suyuti Dicabut
14 Februari 2023 20:01 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, menjalani sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Yogyakarta terkait kasus suap perizinan pendirian apartemen dan hotel di Yogyakarta, Selasa (14/2).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh Zaenal Abidin memberikan sejumlah tuntutan kepada Haryadi, salah satunya adalah mencabut sementara hak politik Haryadi, khususnya hak untuk dipilih sebagai pejabat publik. Adapun lama waktu pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik yang dituntut oleh JPU adalah selama lima tahun.
“(Memohon kepada Majelis Hakim untuk) menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Haji Haryadi Suyuti berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa Haji Haryadi Suyuti selesai menjalani pidana pokoknya,” kata JPU KPK, Zaenal Abidin, Selasa (14/2).
Tuntutan pencabutan hak politik tersebut menurut Zaenal Abidin dimaksudkan untuk melindungi masyarakat agar tidak memilih pejabat yang tidak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
“Tuntutan pembatasan hak dipilih ini untuk melindungi masyarakat agar tidak memilih pemimpin yang tidak bertanggung jawab,” kata dia.
Selain pidana tambahan itu, JPU KPK juga menuntut Haryadi dengan pidana pokok, yakni penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider kurungan selama 4 bulan. Haryadi juga dituntut untuk mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 185 juta yang belum dia setorkan ke KPK, dari total uang suap yang dia terima sebesar Rp 390 juta.
Zaenal menyebut Haryadi secarah sah dan meyakinakan bersalah karena telah menerima suap yang dilarang perundang-undangan.
“Maka kami meminta Majelis Hakim menerima tuntutan pembatasan hak dipilih ini selama lima tahun untuk terdakwa setelah lepas dari hukuman penjara,” katanya.
ADVERTISEMENT
Haryadi yang berstatus terdakwa dalam sidang tersebut menghadirinya secara daring dari Rumah Tahanan KPK, Jakarta Selatan. Jika hak dipilih Haryadi dikabulkan Majelis Hakim untuk dibatasi seperti tuntutan JPU, maka mantan Wali Kota ini tidak dapat mengikuti pemilu apapun selama lima tahun setelah keluar dari penjara.
Sebagai informasi, Haryadi didakwa telah menerima suap dari dua pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) selama menjabat sebagai Wali Kota Yogya. Dua IMB tersebut adalah Apartemen Royal Kedhaton milik PT Java Orient Properti dan Aston Malioboro milik Guyub Sengini Group.
Dari Aston Malioboro, Haryadi menerima suap Rp 100 juta lewat Direktur Guyub Sengini Group, Sentanu Wahyudi.
“Dari PT Java Orient Properti terdakwa menerima uang sebesar sebesar USD 27.258 untuk izin IMB,” katanya Zaenal Abidin.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim mempertimbangkan tuntutan dari JPU KPK tersebut. Agenda sidang berikutnya atas kasus korupsi mantan Wali Kota Haryadi adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi.