Konten Media Partner

Jika Indra Bekti Pindah ke RS BPJS, Apakah Biaya Perawatan Bisa Di-reimburse?

5 Januari 2023 16:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Indra Bekti. Foto: Munady Widjaja
zoom-in-whitePerbesar
Indra Bekti. Foto: Munady Widjaja
ADVERTISEMENT
Artis Indra Bekti masih dirawat intensif di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat, lantaran pendarahan otak yang dialaminya. Bekti dikabarkan sempat tak sadarkan diri dan harus dirawat di ruang ICU.
ADVERTISEMENT
Untuk mencukupi biaya pengobatan dan perawatan Indra Bekti, pihak keluarga bahkan sempat melakukan penggalangan dana karena biayanya diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Pihak keluarga juga menyebutkan bahwa sudah sempat mengajukan klaim asuransi BPJS Kesehatan, namun permohonan klaim tersebut ditolak.
Ketua BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Prabowo, mengatakan bahwa sebenarnya sakit pendarahan otak yang diderita oleh Indra Bekti sebenarnya bisa dicover oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan catatan bahwa Indra Bekti memang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
“Pendarahan otak seperti yang dialami Indra Bekti termasuk dalam jaminan JKN,” kata Prabowo saat dihubungi Pandangan Jogja @Kumparan, Kamis (5/1).
Jika pengajuan klaim oleh keluarga Indra Bekti tidak bisa dikabulkan oleh BPJS Kesehatan, menurut dia kemungkinan karena ada hal-hal yang tak bisa membuat pengobatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan seperti yang tercantum dalam Pasal 52 Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Dalam pasal tersebut, disebutkan ada 21 pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Salah satu pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh JKN adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, RS Abdi Waluyo ternyata tidak termasuk rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hal itulah yang kemungkinan membuat klaim Indra Bekti ditolak oleh BPJS Kesehatan.
Prabowo menjelaskan, bahwa meskipun Indra Bekti dipindah dari RS non-BPJS ke RS yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, maka biaya pengobatan di rumah sakit pertama tetap tidak bisa di-cover oleh BPJS Kesehatan.
“Biaya di rumah sakit pertama dengan penjamin non-JKN tidak bisa di-reimburse ke kami,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Dalam keadaan darurat sebenarnya pasien bisa dilarikan ke rumah sakit manapun yang paling dekat dengannya, termasuk pasien yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun setelah itu pasien harus segera dirujuk ke rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Pasien dalam kondisi emergency dan masuk ke rumah sakit yang belum bekerja sama, maka harus segera dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama setelah kondisi kegawatdaruratan teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan,” kata Prabowo.