Kumparan Logo
Konten Media Partner

Jip Wisata Berulang Makan Korban, Pakar Manajemen Wisata Yogya Angkat Bicara

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kondisi mobil jip wisata Parangtritis yang kecelakaan terperosok ke jurang. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi mobil jip wisata Parangtritis yang kecelakaan terperosok ke jurang. Foto: Istimewa

Sebuah mobil jip wisata pantai Parangtritis yang membawa empat wisatawan mengalami kecelakaan di daerah Kecamatan Purwosari, Gunungkidul. Jip tersebut masuk ke jurang hingga mengakibatkan seorang wisatawan meninggal dunia, sedangkan tiga wisatawan lain dan pengemudinya mengalami luka-luka.

Pakar Manajemen Pariwisata dari Universitas Sanata Dharma (USD) Yogyakarta, Ike Janita Dewi, mengatakan bahwa aturan terkait transportasi wisata yang berada di dalam suatu destinasi seperti mobil jip sampai hari ini memang masih abu-abu.

Sebab, mestinya regulasi terkait standar kelaikan transportasi berada di bawah kewenangan kementerian perhubungan maupun dinas perhubungan (dishub).

“Tetapi kalau seperti jip dan sebagainya diberlakukan standar seperti Dinas Perhubungan itu pasti tidak memenuhi syarat,” kata Ike Janita Dewi saat dihubungi, Senin (5/12).

Pakar Manajemen Pariwisata USD Yogyakarta, Ike Janita Dewi. Foto: Dok. Pribadi

Sehingga, sebuah transportasi di dalam destinasi wisata atau yang menjadi bagian dari atraksi wisata kemudian tidak menjadi kewenangan dinas perhubungan. Yang kemudian diharapkan menjadi regulator adalah dinas pariwisata.

“Tetapi sayangnya dinas pariwisata kan tidak memiliki kemampuan teknis untuk bisa menguji kelayakan apalagi untuk memberikan pengawasan terhadap transportasi yang sifatnya adalah bagian dari daya tarik tersebut,” ujarnya.

Karena itu, pengaturan terkait dengan standar kelayakan transportasi wisata ini menurut Ike perlu jadi perhatian serius. Sebab, kecelakaan jip wisata pantai Parangtritis bukanlah pertama kali yang dialami jip wisata. Beberapa kali kecelakaan juga dialami oleh mobil-mobil jip di Lava Tour Merapi.

Regulator yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan standar dan melakukan pengawasan juga mesti segera ditentukan, apakah dinas perhubungan atau dinas pariwisata. Idealnya, pengaturan terkait transportasi ini memang menjadi ranah dishub karena dishub yang memiliki kapasitas dan kemampuan teknis untuk menentukan standar kelayakan kendaraan.

“Masalahnya regulasinya kan tidak ada, makanya harus dibuat dulu,” kata dia.

Ilustrasi aktivitas jip wisata Lava Tour Merapi Foto: Arfiansyah Panji/kumparan

Beberapa hal yang mesti diperhatikan di antaranya pengawasan kelayakan kendaraan dalam beroperasi, alat pelindung diri untuk penumpang, bahkan kompetensi pengemudinya. Jika perlu, pengemudi transportasi wisata seperti jip mesti memiliki sertifikasi dan SIM khusus.

“Seperti di Dubai itu kan pengemudi jipnya punya SIM khusus untuk menyetir mobil itu mengarungi padang pasir,” ujarnya.

Tantangan untuk mengeluarkan aturan ini menurut dia adalah karena fenomena wisata jip ini sudah menjamur lebih dulu. Di Lava Tour Merapi saja misalnya, ada hampir seribu mobil jip wisata yang beroperasi. Hal ini yang membuat regulasi baru nantinya berpotensi mendapat banyak hambatan, terutama dari para pemilik jip.

“Kalau di luar negeri standarnya sangat jelas dan ketat memang, apalagi ini kan termasuk transportasi ekstrem. Sertifikasinya ada, standar kendaraannya jelas, tapi tempat kita kan masih belum karena enggak bisa juga semata-mata melarang,” kata Ike Janita Dewi.

“Harus dicari jalan tengah supaya pelaku wisata tidak dirugikan, wisatawan juga aman sehingga DIY bisa mewujudkan wisata yang bertanggung jawab,” tegasnya.