Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Jl Suprapto Yogya: Dulu Viral karena Kebut-kebutan, Kini karena Polisi Tidur
27 September 2024 19:21 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jalan Letjen Suprapto, Kemantren Ngampilan, Kota Yogya, yang dulu sempat viral karena sering dipakai kebut-kebutan dan ditulisi ‘Bukan Sirkuit’ kini viral kembali usai dipasang pita penggaduh atau polisi tidur.
ADVERTISEMENT
Pemasangan pita penggaduh itu dimaksudkan untuk membatasi kecepatan pengguna jalan tersebut.
Namun, di media sosial Jl Letjen Suprapto ramai dibicarakan karena pita penggaduh itu dinilai terlalu tebal. Akibatnya, guncangan yang dialami kendaraan terlalu keras, terutama bagi sepeda motor. Bahkan, ada video yang memperlihatkan sebuah sepeda motor yang spakbor depannya sampai lepas saat melewati pita penggaduh itu.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto, mengatakan pita penggaduh tersebut merupakan penebalan dari pita penggaduh yang telah dipasang sebelumnya. Penebalan ini dilakukan sekitar 2 pekan yang lalu.
Pemasangan ini dilakukan untuk menurunkan kecepatan kendaraan sekaligus peringatan bahwa di depan pita penggaduh tersebut terdapat zebra cross untuk penyebrangan. Ada 10 lebih pita penggaduh yang dipasang di jalan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Ini sekali lagi suatu yang terpaksa kita lakukan adalah memaksa masyarakat untuk menurunkan kecepatan kendaraannya. Yang tadinya sekitar 1 cm, kita tebalkan menjadi 3 cm,” kata Golkari dikonfirmasi Pandangan Jogja, Jumat (27/9).
"Itu sudah ada 10 lebih gitu pita penggaduh di sana, itu zebra cross-nya juga lebih dari 10 kan. Maka setiap zebra cross kita beri dulu pita penggaduh untuk memperingati agar pengendara hati-hati," ujarnya.
Pemasangan pita penggaduh di Jl Letjen Suprapto kata Gokari juga telah melalui kajian yang matang dan sudah sesuai dengan aturan.
“Semua tentu sudah melewati suatu kajian, kajian batas mana keamanannya dan lain sebagainya sudah melewati kajian dari teman-teman (Dishub Kota Yogyakarta),” kata Golkari.
Golkari juga mengaku pihaknya telah menguji coba pita penggaduh tersebut. Hasilnya, dinilai aman dan tak merusak kendaraan. Jika ada kendaraan sampai rusak, ia memprediksi bahwa kecepatan pengendara tersebut melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
“Banyak yang mengatakan ini bahwa ini terlalu tinggi, ada yang katanya sampai plat nomornya rontok. Sebetulnya kalau kami yakin bahwa yang sampai kalau spakbornya sampai rontok, kecepatan mereka pasti lebih dari 30 km/jam,” kata Golkari.
“Di sana juga sudah ada rambu pembatas kecepatan maksimal, harusnya 30 km/jam, ya mestinya para pengendara mentaati itu. Kalau di bawah itu kami mempraktikkannya itu ya tidak sampai ada benturan keras,” ujarnya.