Konten Media Partner

Jual Ratusan Burung Paruh Bengkok Lewat FB, Warga Kendal Dibekuk Polresta Yogya

20 Juli 2023 12:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah burung paruh bengkok yang diperjualbelikan secara ilegal disita oleh Polresta Yogyakarta. Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah burung paruh bengkok yang diperjualbelikan secara ilegal disita oleh Polresta Yogyakarta. Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap RAW, 25 tahun, warga kendal Jawa Tengah karena telah menjual satwa dilindungi secara ilegal. Adapun satwa dilindungi yang dijual ilegal di antaranya adalah berbagai jenis burung paruh bengkok yang berasal dari wilayah Indonesia Timur.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Arche Nevada, mengatakan bahwa RAW ditangkap pada Selasa (4/7) malam di rumahnya di daerah Kendal, Jawa Tengah.
Sejak 2022, RAW menurutnya telah memperjualbelikan satwa dilindungi jenis paruh bengkok melalui media sosial Facebook.
“Tersangka tersebut telah memperjualbelikan satwa yang dilindungi jenis paruh bengkok melalui media sosial Facebook @Mas Yanto,” kata AKP Arche Nevada dalam konferensi pers di Gembira Loka Zoo, Kamis (20/7).
Salah satu burung kakatua jambul kuning yang disita Polresta Yogyakarta dari penjual satwa liar dilindungi secara ilegal. Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
Penangkapan RAW tersebut bermula saat petugas dari Unit V Tipidsus Polresta Yogya melakukan patroli siber dan menemukan sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan nama akun Mas Yanto yang memperjualbelikan satwa dilindungi jenis paruh bengkok secara.
Petugas kemudian melakukan sampling dengan cara melakukan pembelian satu ekor burung kasturi ternate dengan harga Rp 1,3 juta. Burung tersebut kemudian dikirim oleh pelaku dari Kendal menggunakan jasa pengiriman travel.
ADVERTISEMENT
Dari situ, pada 4 Juli 2023 petugas Polresta Yogya bersama petugas BKSDA Yogya kemudian melakukan penyelidikan terhadap rumah yang diduga milik tersangka di daerah Kendal.
“Di rumah tersangka tersebut petugas mendapati satu ekor burung kakatua maluku dan dua ekor kakatua jambul kuning. Kemudian tersangka dibawa ke Mako Polresta Yogyakarta guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Konferensi pers Polresta Yogyakarta dan BKSDA Yogyakarta terkait kasus pengungkapan penjualan satwa dilindungi di Gembira Loka Zoo pada Kamis (20/7). Foto: Widi RH Pradana
Tersangka yang sudah beroperasi sejak setahun lalu mendapatkan satwa-satwa dilindungi itu dari Surabaya yang dikirim menggunakan bus malam. Namun, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pemasok burung-burung paruh bengkok tersebut.
“Tersangka sudah menjual berbagai jenis burung paruh bengkok yang dilindungi dengan jumlah sekira 100 ekor lebih dan sudah dijual ke berbagai daerah, adapun keuntungan yang didapatkan oleh tersangka yaitu sekira Rp 30 juta,” ujar AKP Arche Nevada.
ADVERTISEMENT
Atas tindakannya, RAW disangkakan Pasal 21 ayat (2) Juncto Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena telah melakukan tindakan pidana berupa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Adapun hukuman yang mengancam pelaku adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.