Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Juru Parkir di Yogya Nakal Saat Libur Lebaran, Hubungi Nomor Ini
18 April 2023 13:51 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kasus tarif parkir nuthuk atau menaikkan harga melebihi aturan yang berlaku menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota Yogyakarta saat libur Lebaran dan Cuti Bersama 2023. Pasalnya, hampir setiap tahun kasus-kasus serupa nyaris selalu terjadi dan dinilai berdampak buruk pada wajah Yogya sebagai Kota Pariwisata.
ADVERTISEMENT
Pemkot Yogya melalui Kepala Bagian Humas Biro Umum Humas dan Protokoler Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji, mengatakan bahwa Pemkot Yogya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Parkir Tertib Kota Jogja untuk mengantisipasi masalah tarif parkir nuthuk tersebut. Jika selama libur lebaran masyarakat mendapati juru parkir yang menetapkan tarif tak sesuai aturan, maka bisa langsung melapor ke satgas tersebut.
“Untuk nomor aduan bisa di 081802704212 atau melalui menu aduan di aplikasi Jogja Smart Service,” kata Ditya Nanaryo Aji, Selasa (18/4).
Ditya melanjutkan bahwa Pemkot Yogya juga telah mengeluarkan surat edaran tentang aturan tarif parkir di kantong-kantong parkir yang dikelola pemerintah. Dalam surat edaran bernomor 061/1007 tersebut, ditegaskan bahwa seluruh pengelola parkir di Kota Yogya harus mentaati tarif retribusi parkir sesuai aturan yang berlaku, menggunakan karcis resmi yang telah terporporasi, serta menggunakan seragam petugas parkir sesuai lokasi tempat khusus parkir.
ADVERTISEMENT
Adapun tarif lengkap parkir di Tempat Khusus Parkir (TKP) yang dikelola Pemkot Yogya dibagi dalam tiga lokasi, yakni di TKP Pemerintah Kawasan I, Tepi Jalan Umum Kawasan I (Premium), serta Tepi Jalan Umum Kawasan II dan III.
Di TKP Kawasan I, yakni di TKP Ngabean, TKP Senopati, TKP Sriwedari, dan TKP Limaran, tarif parkir untuk bus besar adalah Rp 75 ribu untuk 3 jam pertama, kemudian setiap jam selebihnya bertambah Rp 25 ribu. Sedangkan untuk bus sedang tarifnya Rp 50 ribu untuk 3 jam pertama, kemudian setiap jam selebihnya bertambah Rp 15 ribu.
Sementara itu, untuk jenis kendaraan mobil tarif parkirnya Rp 5 ribu untuk 2 jam pertama dan setiap jam selebihnya bertambah Rp 2.500, sedangkan sepeda motor Rp 2 ribu untuk 2 jam pertama dan setiap jam selebihnya bertambah Rp 1.500.
ADVERTISEMENT
Sedangkan tarif parkir di Tepi Jalan Umum Kawasan I, yakni di Jalan Margo Utomo, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof Yohanes, Jalan Secodiningratan, Jalan Pajeksan, Jalan Beskalan, Jalan Reksobayan, Jalan Perwakilan, Jalan Suryatmajan, Jalan Ketandan, dan Jalan Kebun Raya tarif parkirnya RP 5 ribu untuk mobil dan bertambah Rp 2.500 untuk 2 jam selebihnya, serta untuk sepeda motor Rp 2 ribu untuk 2 jam pertama dan satu jam selebihnya bertambah Rp 1.500.
Sementara tarif parkir di Tepi Jalan Umum Kawasan II dan III untuk mobil Rp 2 ribu dan sepeda motor Rp 1 ribu.
Adapun tempat parkir yang dikelola oleh swasta menurut Ditya memang dibolehkan untuk menaikkan tarif menjadi 5 kali lipat dari tarif dasar selama libur Lebaran. Namun tak sembarang pengelola parkir boleh menaikkan tarif parkir, hanya perusahaan parkir swasta berbadan hukum resi yang bergerak di bidang perparkiran yang diizinkan untuk menaikkan tarif selama Lebaran.
ADVERTISEMENT
“Jadi tidak bisa kemudian ada petugas parkir tiban yang memanfaatkan momentum libur lebaran dan menaikkan tarif 5 kali lipat tanpa memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan sebagai pengelola parkir swasta,” kata Ditya Nanaryo Aji.
“Kalau ada atau ditemukan di lapangan, maka dapat dikategorikan bahwa mereka ilegal,” tegasnya.