Konten Media Partner

KADIN DIY Soal Kenaikan Pajak Hiburan 40-75%: DIY Marah dengan Kebijakan Ini

24 Januari 2024 18:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono. Foto: ES Putra/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono. Foto: ES Putra/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyayangkan adanya rencana pemerintah menaikkan pajak hiburan menjadi 40 sampai 75 persen yang dinilai sangat memberatkan pelaku usaha.
ADVERTISEMENT
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, salah satu asosiasi anggota KADIN DIY, Deddy Pranowo Eryono, mengatakan bahwa asosiasi pengusaha di DIY tak dilibatkan dalam penetapan aturan kenaikan pajak tersebut.
Menurutnya, dampak kenaikan pajak hiburan ini akan sangat besar terhadap perekonomian DIY yang bergantung pada sektor pariwisata.
“Kalau bisa saya katakan, DIY marah dengan kebijakan ini. Karena kita destinasi wisata,” kata Deddy di Kantor KADIN DIY, Rabu (24/1).
Padahal, industri pariwisata di DIY baru mulai bergeliat setelah digempur badai pandemi. Di sektor perhotelan misalnya, pada 2023 okupansi hotel di DIY dari Januari-Desember sudah menyentuh angka 85 persen.
Karena adanya kebijakan tersebut dan tahun politik, pada 2024 ini PHRI hanya menargetkan kenaikan sebesar 5 persen.
ADVERTISEMENT
“Kita baru napas saja, baru tersengal-sengal, kemarin baru baik sudah dikentel (dipukul) kayak gini. Itu kan kontradiktif dengan apa yang disampaikan Kemenpar,” ujarnya.
Konferensi pers KADIN DIY menanggapi kebijakan kenaikan pajak hiburan 40 sampai 75 persen di Kantor KADIN DIY, Rabu (24/1). Foto: ES Putra/Pandangan Jogja
Wakil Ketua Umum Bidang Perpajakan dan Kepabeanan KADIN DIY, Deddy Suwadi, juga mengatakan rencana kenaikan pajak hiburan tersebut akan sangat memberatkan bagi pelaku usaha.
Sebab, selain harus membayar Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40 persen, pelaku usaha juga harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen, Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 25 persen, serta PPh pribadi sebesar 5 sampai 35 persen tergantung penghasilan kena pajak.
“Kenaikan pajak tersebut juga mempunyai dampak yang cukup signifikan bagi daerah yang ekonominya ditopang dari industri pariwisata, antara lain khususnya Daerah Istimewa Yogyakarta yang sedang melakukan upaya pemulihan akibat dampak pandemi COVID-19,” ujar Deddy Suwadi.
ADVERTISEMENT
KADIN DIY menurutnya akan melakukan koordinasi berkaitan dengan kebijakan fiskal Pemerintah DIY maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, mengingat sampai saat ini belum ada Perda yang berkaitan dengan kebijakan fiskal daerah berdasarkan ketentuan UU No. 1 Tahun 2022 yang menjadi dasar kenaikan pajak hiburan tersebut.
KADIN DIY juga meminta Pemerintah Pusat untuk melakukan penundaan pemberlakuan kenaikan pajak tersebut, sampai Pemda DIY menetapkan kebijakan fiskal Perda dengan melibatkan masukan dari KADIN dan seluruh asosiasi dan himpunan pengusaha yang terdampak.