Kumparan Logo
Konten Media Partner

Kasus Guru Honorer di Sleman 12 Tahun Lawan Mafia Tanah, BPN: Hanya Ada 2 Solusi

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Hedi Ludiman, guru honorer di Sleman yang menjadi korban mafia tanah. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Hedi Ludiman, guru honorer di Sleman yang menjadi korban mafia tanah. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja

Hedi Ludiman (49), guru honorer di Sleman, bersama istrinya Evi Fatimah (38), telah berjuang selama 12 tahun untuk mendapatkan kembali sertifikat tanah warisan milik Evi seluas 1.475 meter persegi di Pedukuhan Paten, Tridadi, Sleman. Mereka mengaku telah menghabiskan sekitar Rp80 juta untuk mengurus kasus ini.

Tanah yang kini diperkirakan bernilai Rp5 miliar itu hilang jejak sertifikatnya setelah diduga dialihkan kepemilikannya oleh mafia tanah. Masalah ini menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk Pemkab Sleman.

Bupati Sleman, Harda Kiswaya. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyatakan siap mendampingi Hedi dan Evi dalam proses hukum. Ia menyebut peralihan nama dan sertifikasi tanah sebagai hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Saya selaku pemerintahan Kabupaten Sleman, saya akan mendampingi beliau,” ujar Harda saat ditemui di Kompleks Kantor Bupati Sleman, Rabu (14/5).

“Kalau beliau nanti minta pendampingan dari pemerintah daerah, pemerintah daerah siap mendampingi,” tegasnya.

BPN Sleman: Administrasi Sah, Tak Bisa Tolak Balik Nama

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Imam Nawawi. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Imam Nawawi, menjelaskan bahwa BPN hanya memproses berdasarkan dokumen administrasi yang sah. Berdasarkan catatan, tanah tersebut awalnya diwariskan kepada Evi, lalu diagunkan ke Bank Perkreditan Rakyat dan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Sepanjang administrasi terpenuhi, syarat formilnya terpenuhi, kita proses,” kata Imam, Rabu (14/5).

Ia menegaskan, karena lelang dilakukan oleh pejabat resmi dan risalahnya lengkap, maka proses pencatatan tidak bisa ditolak.

“BPN nggak punya hak menguji ini bener ini dipalsukan atau enggak karena bukan kewenangan BPN. Jika dokumen sudah lengkap, maka diproses,” tambahnya.

Hanya Ada Dua Jalur Penyelesaian

Kantor ATR/BPN Kabupaten Sleman. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja

Menurut Imam, hanya ada dua jalur yang bisa ditempuh untuk mengembalikan sertifikat atas nama Evi: jalur damai atau hukum.

“Tentu mungkin lebih baik ini jalan damai, tapi mengingat ada pihak ketiga, yang pihak yang lelang ini itikadnya kan baik juga, beli karena lelang,” ujarnya.

Jika tidak tercapai kesepakatan damai, maka satu-satunya cara adalah gugatan perdata.

“Kalau enggak ya jalur hukum, gugatan perdata,” tegas Imam.

Kronologi Singkat Kasus

Tanah dan rumah Hedi Ludiman di Sleman yang dicaplok mafia tanah. Foto: Resti Damayant/Pandangan Jogja

Masalah bermula pada 2011 ketika SJ dan SH mengontrak rumah milik Evi. Mereka meminta sertifikat tanah sebagai jaminan, kemudian mengajak Evi ke notaris untuk menandatangani dokumen yang tidak diperbolehkan dibaca. Pada 2012, sebuah bank memberi tahu bahwa sertifikat telah diagunkan untuk pinjaman Rp300 juta dan telah beralih nama menjadi SJ.

Hedi melaporkan kasus ini ke Polres Sleman. Pada 2014, SH ditangkap dan menjadi terpidana, namun SJ masih buron. Gugatan perdata yang diajukan Hedi ke PN Sleman ditolak karena cacat formil, sementara laporan terhadap bank dihentikan dengan SP3.

“Selama 12 tahun saya memperjuangkan itu, sekitar habis Rp 80 sampai Rp 90 juta ke sana kemari untuk mengurus ini itu, saya sampai berhutang ke bank,” kata Hedi saat ditemui Pandangan Jogja, Selasa (13/5).