Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Kejari Sleman Dalami Korupsi Dana Hibah Pariwisata, 240 Saksi Sudah Diperiksa
12 Desember 2024 16:43 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Paling baru, Kejari telah memeriksa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dan anaknya, Raudi Akmal terkait kasus tersebut. Sri Purnomo diperiksa pada Rabu (11/12) kemarin, dan Raudi diperiksa hari ini, Kamis (12/12).
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan pemeriksaan terhadap Sri Purnomo dan Raudi Akmal dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai saksi.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami peran dan pengetahuan keduanya terkait dana hibah tersebut. Pemeriksaan terhadap Sri Purnomo melibatkan sekitar 25 pertanyaan, sementara Raudi Akmal melibatkan 30 pertanyaan.
“Kemarin kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama saudara Sri Purnomo, mantan bupati Sleman. Kemudian pada hari ini kepada saudara Raudi sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi semua," kata Bambang kepada awak media di Kejari Sleman, Kamis (12/12).
ADVERTISEMENT
"Ini terus kami berproses untuk melakukan pendalaman keterangan dari saksi-saksi yang lain juga. Prosesnya masih berjalan, dan kami akan transparan. Siapapun yang terkait akan kami panggil," kata Bambang.
Diakuinya, kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan, dengan estimasi kerugian negara mencapai hampir Rp 10 miliar. Terhitung, sudah ada 240 saksi dari kasus tersebut.
"Ini sekitar hampir 240 (saksi yang telah diperiksa)," ujarnya
Meski demikian, Kejari Sleman belum bisa memastikan kapan tersangka akan ditetapkan.
"Kalau sudah memang hasilnya lengkap, kami akan melakukan penetapan tersangka. Nanti pasti akan dirilis kepada rekan-rekan media," kata Bambang.