Konten Media Partner

Kejati DIY Bentuk 4 Tim Khusus untuk Tangani Kasus Tanah Kas Desa

25 Juli 2023 19:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ponco Hartanto, saat diwawancarai wartawan di Kantor Kejati DIY, Selasa (25/7). Foto: Widi RH Pradana
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ponco Hartanto, saat diwawancarai wartawan di Kantor Kejati DIY, Selasa (25/7). Foto: Widi RH Pradana
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ponco Hartanto, mengatakan bahwa penanganan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di DIY terus berlanjut.
ADVERTISEMENT
Ponco mengatakan, saat ini Kejati DIY bahkan sudah membentuk empat tim yang bertugas untuk menangani kasus penyalahgunaan TKD di DIY. Jumlah ini menurutnya bisa terus bertambah jika kasus-kasus penyalahgunaan TKD yang masuk semakin banyak.
“Yang jelas sudah kita bentuk tim, kita siap. Sudah empat tim yang kita bentuk, nanti bisa berlanjut, kita punya jaksa banyak,” kata Ponco Hartanto kepada awak media, Selasa (25/7).
“Kita tunggu LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), kalau LHP yang datang pada kita lima, kita lima siap. 10 ya kita juga siap,” tegasnya.
Menurutnya, saat ini Kejati masih terus mendalami kasus penyalahgunaan TKD yang sudah masuk dengan memeriksa sejumlah saksi. Namun, dia belum bisa mengatakan apakah akan ada tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan TKD di DIY atau tidak.
ADVERTISEMENT
“Ini masih dalam pendalaman, jadi belum bisa kita menentukan seseorang terlibat. Seseorang terlibat itu sesuai dengan KUHAP itu minimal ada dua alat bukti, itu baru kita cari supaya kita lebih mantap menentukan seseorang menjadi tersangka,” kata Ponco.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin, saat diwawancarai awak media di Kantor Kejati DIY, Selasa (25/7). Foto: Widi RH Pradana
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin, mengatakan bahwa proses penanganan kasus penyalahgunaan TKD di Kejati terus berlanjut. Dia juga mengatakan, dalam waktu dekat kemungkinan akan ada perkembangan yang signifikan dari proses pendalaman kasus oleh Kejati.
“Dua minggu ini mudah-mudahan ada perkembangan kasus TKD,” kata Anshar.
Saat ini, menurutnya ada dua lokasi penyelewengan TKD yang sedang ditangani oleh Kejati. Dua lokasi tersebut adalah Maguwoharjo dan Candibinangun yang masing-masing terdapat sejumlah proyek bermasalah.
ADVERTISEMENT
“Itu di Maguwoharjo ada beberapa proyek, Candibinangun ada beberapa proyek,” ujarnya.