Kumparan Logo
Konten Media Partner

Kejati DIY Geledah Rumah Eks Kadiskominfo Sleman, Sita Mobil & 6 Jam Tangan

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penyidik Kejati DIY menggeledah rumah eks Kepala Diskominfo Sleman, Jumat (26/9). Foto: Dok. Kejati DIY
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik Kejati DIY menggeledah rumah eks Kepala Diskominfo Sleman, Jumat (26/9). Foto: Dok. Kejati DIY

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penggeledahan rumah mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet, ESP, pada Jumat (26/9).

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan selama 2 jam penggeledahan ini, petugas menyita satu mobil Toyota Innova dan 6 jam tangan berbagai merk.

“Bermacam-macam merk-nya, di antaranya Patek Philippe Geneve Automatic,” kata Herwatan dihubungi Pandangan Jogja, Jumat (26/9).

Selain itu, petugas juga mendeteksi satu kendaraan lain yang berada di Semarang. Kendaraan tersebut masih dikuasai pihak lain dan segera dibawa ke kantor Kejati DIY.

“Informasi karena ada satu unit kendaraan lagi yang ada di Semarang, sedang dirental seseorang,” terangnya.

Penyidik Kejati DIY menggeledah rumah eks Kepala Diskominfo Sleman, Jumat (26/9). Foto: Dok. Kejati DIY

Herwatan menyebut, penyitaan barang-barang tersebut diduga terkait pembelian dari hasil korupsi. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain.

“Yang disita ini diduga dari hasil pembelian hasil korupsi. Untuk sementara ini kami dalam melakukan penyidikan menggali ke mana saja aliran dana yang dikorupsi itu,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya belum bisa menaksir nilai barang sitaan karena masih menunggu tim penaksir. Tidak menutup kemungkinan, jumlah barang yang disita akan bertambah.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan ESP diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp3 miliar. Namun, hingga kini tersangka belum melakukan pengembalian kerugian.

“Dari hasil penyidikan belum ada pengembalian sama sekali,” ujarnya.