Konten Media Partner

Kejati DIY Segel Tanah Kalurahan Sampang di Gunungkidul yang Jadi Tambang Liar

6 Juli 2024 12:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi Tanah Kalurahan Sampang di Gedangsari, Gunungkidul, yang dijadikan tambang liar setelah disegel Kejati DIY. Foto: Kejati DIY
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi Tanah Kalurahan Sampang di Gedangsari, Gunungkidul, yang dijadikan tambang liar setelah disegel Kejati DIY. Foto: Kejati DIY
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pelaku secara ilegal mengelola sebagian lahan TKD. Sebagian lahan tersebut, sekitar 700 m2, seharusnya dikelola oleh kalurahan, namun dikuasai oleh pelaku sendiri. #publisherstory #pandanganjogja
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menyegel Tanah Kas Desa atau Tanah Kalurahan milik Kalurahan Sampang di Gedangsari, Gunungkidul karena disalahgunakan menjadi tambang liar.
Penyegelan itu dilakukan pada Selasa (2/7) kemarin dengan cara memasang Kejaksaan Line di kawasan tersebut.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan bahwa luas Tanah Kalurahan yang disalahgunakan luasnya mencapai 700 meter persegi. Tanah yang mestinya dikelola oleh Kalurahan Sampang itu ternyata dikuasai dan disalahgunakan oleh salah satu pegawai kalurahan.
“Namun dikuasai dan dikelola oleh pelaku sendiri,” kata Herwatan pada Sabtu (6/7).
Proses penyegelan tambang liar di Tanah Kalurahan Sampang, Gedangsari, Gunungkidul, oleh Kejati DIY. Foto: Kejati DIY
Pelaku juga diduga telah berkomunikasi langsung dengan salah satu perusahaan. Kepada perusahaan tersebut pelaku mengatakan agar tanah kalurahan tersebut dapat dilakukan penambangan, dengan alasan banyak warga yang membutuhkan tanah urug.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan keterangan beberapa pihak, tidak satupun merasa pernah meminta kepada pelaku untuk diberikan tanah urug. Mereka hanya pernah diminta untuk menandatangani Surat Permohonan Tanah Urug yang dibuat oleh pihak Kalurahan,” jelasnya.
Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul bersama dengan Tim dari Inspektorat Daerah Gunungkidul, BPN Gunungkidul, Dinas PUP ESDM DIY, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Ahli Geodesi Bhuminesia juga telah melakukan peninjauan lapangan dan pengukuran volume atas TKD tersebut.
“Hasilnya menunjukkan bahwa luas lahan yang semula sekitar 700 m2 telah dikeruk melebar menjadi sekitar 2000 meter persegi tanpa izin resmi,” ujar Herwatan.
Saat ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan penyidikan masih berjalan. Meski demikian, tim penyidik telah memeriksa 23 saksi.
ADVERTISEMENT