Kejati DIY Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Rp 18 Miliar di PT Taru Martani

Konten Media Partner
20 April 2024 18:49 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bangunan pabrik cerutu PT Taru Martani 1918. Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Bangunan pabrik cerutu PT Taru Martani 1918. Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah menyelidiki dugaan penyelewengan anggaran yang terjadi di PT Taru Martani, salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah DIY.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati temuan dugaan penyelewengan dana di tubuh PT Taru Martani. Adapun dana yang diduga telah diselewengkan merupakan dana penyertaan modal yang digelontorkan Pemda DIY sebesar Rp 28,1 miliar pada 2019 silam.
Namun, dana tersebut ternyata tidak digunakan sesuai perencanaan awal tapi dipakai untuk investasi derivatif yang menyebabkan perusahaan tersebut merugi.
Bangunan pabrik ceriti milik PT Taru Martani 1918 pada malam hari. Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
Berdasarkan temuan BPK, diduga dana perusahaan yang digunakan untuk investasi derivatif mencapai Rp 18,6 miliar. Tak hanya itu, ada juga aliran dana ke rekening pribadi sebesar Rp 8 miliar.
“Iya, sedang ditangani Kejati DIY. Masih dilakukan pengumpulan data dan keterangan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, saat dihubungi pada Sabtu (20/4).
Herwatan mengungkapkan bahwa sampai saat ini Kejati DIY juga telah melakukan pemanggilan kepada sejumlah orang untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
“Sudah ada beberapa orang yang dimintai keterangan, tapi maaf saya belum bisa menjelaskan lebih banyak karena masih pengumpulan data,” ujar Herwatan.