Konten Media Partner

Kejati DIY Tetapkan Dirut PT Taru Martani Tersangka Dugaan Korupsi Rp 18,7 M

28 Mei 2024 18:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut PT Taru Martani, NAA, ditatapkan tersangka oleh Kejati DIY terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (28/5). Foto: Kejati DIY
zoom-in-whitePerbesar
Dirut PT Taru Martani, NAA, ditatapkan tersangka oleh Kejati DIY terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (28/5). Foto: Kejati DIY
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Taru Martani, NAA, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Taru Martani periode 2022 sampai 2023 pada Selasa (28/5).
ADVERTISEMENT
PT Taru Martani merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berada di bawah Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.
“Pada sore hari ini Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi DIY akan melakukan kenaikan status penyidikan dan melakukan penahanan terhadap tersangka NAA yang diduga disangka melanggar tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi senilai Rp 18.700.000.000,” kata Wakil Kepala Kejati DIY, Amiek Wulandari, di Kantor Kejati DIY, Selasa (28/5).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NAA kemudian ditahan selama 20 hari sejak hari ini hingga 16 Juni mendatang di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
Konferensi pers peningkatan status Dirut PT Taru Martani menjadi tersangka korupsi oleh Kejati DIY. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh NAA yakni melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures sebagai perusahan pialang untuk memenuhi target pendapatan perusahaan.
ADVERTISEMENT
Namun, NAA melakukan investasi tersebut tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan untuk mendapat persetujuan.
Padahal, pembukaan rekening di PT Midtou Aryacom Futures hanya dapat dilakukan oleh perusahaan dengan syarat surat persetujuan dari pemegang saham dan surat kuasa pejabat yang dikuasakan untuk mewakili perusahaan.
“Namun tersangka NAA melakukan pembukaan rekening atas nama pribadi,” ujarnya.
Selama Bulan Oktober 2022 hingga Maret 2023, NAA kemudian melakukan penempatan modal pada akun tersebut secara bertahap dengan total dana mencapai Rp 18,7 miliar.